Dewan Pers Tegaskan Kontrol Manusia Kunci Hadapi Disrupsi AI di Jurnalisme

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Dewan Pers menegaskan bahwa kontrol manusia terhadap produk jurnalistik tetap menjadi hal paling penting di tengah maraknya penggunaan artificial intelligence (AI) dalam berbagai tugas jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti dalam acara literasi media tentang AI di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Niken menekankan bahwa meskipun AI dapat membantu mempercepat waktu kerja, meningkatkan efisiensi produksi konten, dan membantu analisis data, teknologi ini tetaplah sekadar alat bantu kerja. “Bahwa produk jurnalistik, nomor satu adalah harus ada kontrol manusia,” tegas Niken dalam acara yang digelar untuk merespons perkembangan teknologi yang semakin pesat ini.

Menurutnya, jurnalis harus tetap mengawasi seluruh proses produksi berita dari awal hingga akhir. “Manusia (jurnalis) harus mengawasi dari awal sampai akhir produksi,” ujar Niken. Penegasan ini muncul seiring dengan semakin banyaknya media yang mulai mengadopsi teknologi AI dalam operasional sehari-hari, termasuk dalam kerja sama antara platform AI besar dengan media ternama.

Verifikasi Tetap Tanggung Jawab Jurnalis

Niken juga mengingatkan bahwa meskipun AI dapat mempersingkat waktu pencarian informasi, proses verifikasi data tetaplah menjadi tanggung jawab penuh jurnalis. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan informasi yang disajikan kepada publik.

“Apakah betul narasumber bicara begitu. Jangan sampai pakai (konten) deepfake untuk produk jurnalistik,” tegas Niken. Pernyataan ini relevan dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan pembuatan konten palsu yang semakin sulit dibedakan dengan aslinya.

AI sebagai mesin canggih yang dilatih manusia dengan data dalam jumlah besar tetap memiliki potensi kesalahan dan bias. Niken menjelaskan bahwa jika pelatih manusia memberikan informasi yang salah kepada mesin, maka AI pun akan memberikan jawaban yang salah. “Di sinilah peran kita jurnalis untuk selalu cek dan ricek,” tambahnya.

Regulasi Khusus AI dalam Jurnalistik

Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi AI, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga martabat pers dan menjadikan etika serta profesionalisme sebagai panduan di tengah perkembangan teknologi AI.

Selain menekankan kontrol jurnalis manusia terhadap produk jurnalistik dan verifikasi informasi, peraturan ini juga mengatur aspek transparansi. Jika sebuah karya jurnalistik melibatkan AI, misalnya penggunaan gambar atau suara yang dibuat oleh AI, maka perusahaan pers wajib memberikan keterangan yang jelas kepada pembaca.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga ekosistem media yang sehat di tengah transformasi digital. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi insan pers dalam memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab.

Perkembangan AI dalam jurnalistik memang telah menjadi perhatian global. Seperti yang pernah diprediksi beberapa tahun lalu, teknologi AI akan semakin terintegrasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di dunia media. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yang telah ada.

Dengan adanya pedoman yang jelas dari Dewan Pers, diharapkan media massa di Indonesia dapat memanfaatkan kemajuan teknologi AI tanpa mengorbankan kualitas dan integritas jurnalistik. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen berbagai pihak dalam membangun ekosistem media yang adaptif terhadap perkembangan zaman namun tetap berpegang pada nilai-nilai dasar jurnalisme.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI