📑 Daftar Isi

Denny Gugat Telkomsel dan Kominfo

Denny Siregar Sulit Gugat Telkomsel dan Kominfo, Ini Alasannya

Penulis:Naufal Mamduh
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id, Jakarta – Denny Siregar gugat Telkomsel dan Kominfo atas kasus kebocoran data. Apakah Denny bisa menggugat Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) seperti Telkomsel dan Kominfo atas kasus kebocoran data?

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai jika pelaku penyebaran data bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 26.

“Menurut UU ITE, bagi yang terbukti menyebarkan data pribadi tanpa izin dan mengakses sistem secara ilegal, bisa diancam dengan pasal 26 UU ITE karena mendistribusikan data pribadi tanpa izin orang yang bersangkutan,” kata Pratama kepada Telset.id, Senin (06/07/2020).

Namun, lanjut Prataman, rencanan Denny Siregar gugat Telkomsel dan Kominfo sulit untuk dilakukan. Alasannya, karena UU ITE maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 Tentang PSTE tidak mengakomodir gugatan tersebut.

“Karena dalam PP 71 tahun 2019 pun, tidak diatur dengan jelas dan tegas apa sanksi yang bisa didapatkan penyelenggara sistem bila mereka melakukan kesalahan yang berakibat kerugian materi maupun immateri bagi pemilik data yang mereka kelola,” jelasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa tidak adanya aturan tersebut membuat PSTE dan pemerintah ada dorongan untuk meningkatkan keamanan data mereka.

“Tanpa aturan yang tegas setiap penyelenggara sistem elektronik baik negara maupun swasta tidak ada tekanan untuk membuat sistem dan maintenance terbaik,” tutur Pria lulusan Universitas Gadjah Mada tersebut.

{Baca juga: Kronologi Kasus “Calon Teroris” Denny Siregar yang Menyeret Telkomsel}

Kasus ini berbeda jika dibandingkan dengan sistem hukum di Eropa. Melalui General Data Protection Regulation (GDPR), PSTE dan pemerintah bisa dituntut hingga EU€ 20 juta atau Rp 326,6 miliar jika tidak dapat menjaga data dengan baik.

“Bila ada kebocoran data akan dilakukan pemeriksaan dan apabila ada hal yang belum dilakukan maka bisa dikenakan tuntutan dengan nilai maksimum EU€ 20 juta,” tambah Pratama.

Dia juga menyinggung kasus kebocoran data yang selama ini terjadi di Indonesia. Menurutnya aturan hukum di Indonesia cenderung melindungi korporasi ketimbang warga negara Indonesia yang datanya bocor ke internet.

“Di Indonesia, (data pribadi) bocor aja penyelenggaranya masih dianggap sebagai korban. Semangatnya beda, melindungi korporasi bukan melindungi data warga negara,” tandasnya.

Terakhir kasus Denny Siregar harus menjadi pelajaran kepada PSTE dan pemerintah untuk lebih bisa menjaga dan meningkatkan sistem keamanan data, agar tidak merugikan konsumen.

Pratama mendorong agar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus didukung dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-undang Ketahanan dan Keamanan Siber (UU KKS).

{Baca juga: Akan Digugat Denny Siregar, Ini Tanggapan Telkomsel}

“Intinya, di Indonesia kesadaran keamanan siber masih kurang, bertambah parah dengan kurangnya regulasi. UU ITE sendirian tidak akan bisa menciptakan ekosistem siber yang aman dan produktif,” tutup Pratama.

HALAMAN SELANJUTNYA ⇒

Kronologi Kasus 

Seperti telah diberitakan sebelumnya, penulis Denny Siregar ancam gugat Telkomsel dan Kominfo karena merasa data pribadinya bocor dan disebar di media sosial. Kronologi kasus tersebut bermula saat Denny memposting sebuah tulisan kontroversial terkait santri calon teroris.

Kasus kebocoran data ini bermula ketika Denny Siregar mengunggah tulisan di Facebook dengan judul “ADEK-ADEKKU CALON TERORIS YANG ABANG SAYANG” pada 27 Juni 2020.

Meski tulisan itu akhirnya dihapus Denny, namun tulisan tersebut sudah terlanjut menjadi polemik. Penggiat media sosial itu dianggap telah menghina santri dan pondok pesantren.

Tulisan tersebut semakin kontroversial karena Denny turut memposting gambar para santri yang mengikuti kegiatan “Aksi Damai 313” di kawasan Masjid Istiqlal pada tahun 2019 lalu.

Kebocoran Data Denny Siregar

Denny pun akhirnya mendapat banyak kecaman. Penulis asal Medan tersebut dilaporkan ke polisi oleh Forum Mujahid Tasikmalaya, dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

Alasannya, karena para santri yang diposting dari Pesantren Tahfidz Qur’an Darul Ilmi Kota Tasikmalaya dan bukan calon teroris. Semenjak itu Denny pun mulai mendapat teror.

Pertama pada Jumat (03/07/2020), Denny mengaku ada beberapa oknum yang menyebarkan nomor ponsel pribadinya.

{Baca juga: Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel dan Kominfo Terkait “Cyber Teroris”}

Ketika itu Denny masih menanggapinya dengan santai dengan membuat tulisan-tulisan sarkastik di laman Facebook-nya. Ia mengatakan jika itu bukan nomor ponsel miliknya.

“Bro, kasian yang punya nomer tuh. Kalian salah nyerang orang. Salah mulu sih kalian, gada benernya,” cuit Denny melalui akun @Dennysiregar7.

Denny pun akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum. Melalui Facebook dan Twitter, Denny mengumumkan jika akan menggugat Telkomsel dan Kominfo atas kasus kebocoran data.

Dia menuding data pribadinya yang disebarkan itu didapat dari data registrasi prabayar yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2018 lalu.

Denny Siregar Kominfo Telkomsel Data

“Karena itu, saya rencana mau menggugat Telkomsel dan Kominfo karena data saya bisa disebarkan ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Biarkan saya jadi contoh,” tulis Denny.

[NM/HBS]