Buntut Skandal Cambridge Analytica, Facebook Didenda Rp 70 Triliun

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Federal Trade Commission (FTC) atau otoritas perdagangan mengeluarkan putusan terkait hukuman untuk Facebook. Hukuman tersebut berkaitan dengan penggunaan data pribadi pengguna oleh Cambridge Analytica.

Menurut laporan The Verge, dikutip Telset.id, Minggu (14/7/2019), FTC menjatuhkan denda sebesar USD 5 miliar atau sekitar Rp70 triliun kepada Facebook. Denda itu merupakan yang terbesar dijatuhkan oleh FTC kepada perusahaan teknologi.

{Baca juga: Facebook akan Tambah Jumlah Karyawan Kulit Hitam}

Nah, menariknya, buntut dari denda tersebut justru membuat perusahaan ini semringah. Sebab, saham perusahaan di bursa malah mengalami kenaikan. Sayang, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai berapa kenaikan harga saham tersebut.

Yang jelas, para investor tidak risau dengan uang yang dikeluarkan oleh Facebook untuk membayar denda. Sebab, jumlah itu masih lebih kecil ketimbang pemasukan yang didapat perusahaan per kuartal. Mark Zuckerberg dkk tampaknya mampu menjaga kepercayaan investor.

Selain denda, FTC juga meminta kepada Facebook untuk memperketat peraturan terkait perlindungan data. Namun demikian, jejaring sosial terbesar ini terus saja mengumpulkan serta membagikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga.

{Baca juga: Pendiri Apple Ajak Masyarakat Hapus Facebook Berjemaah}

Terkait denda dari FTC, Facebook sudah melakukan antisipasi dengan menyiapkan anggaran. Perusahaan sejak awal memperkirakan akan terkena denda dari FTC sebesar USD 3 miliar hingga USD 5 miliar gara-gara skandal Cambridge Analytica.

Dengan kata lain, perusahaan sama sekali tidak keberatan untuk membayar denda dari FTC. Apalagi, pendapatan pada kuartal kemarin mencapai USD 15 miliar atau sekitar Rp 210 triliun. Bahkan, tahun lalu, pemasukam Facebook lebih besar. [SN/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI