BRTI Rilis Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar

Telset.id, Jakarta – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 21 November 2018 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2018 yang isinya adalah pengantar dari ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 03 Tahun 2018, tentang registrasi kartu prabayar.

TAP BRTI yang dimaksud mengatur tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo pada Minggu (09/12) ketetapan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Polri dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ada sekitar 21 poin yang diatur dalam TAP BRTI tersebut dimana dasar dari ketetapan tersebut soal penyalahgunaan identitas untuk keperluan registrasi.

“Penyalahgunaan identitas kependudukan untuk keperluan registrasi dan penyalahgunaan nomor telepon seluler untuk tindakan yang merugikan menjadi dasar ditetapkannya TAP BRTI ini,” tulis surat edaran tersebut.

Pada ketetapan tersebut penyelenggara jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali akses kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan registrasi.

Selain itu ketentuan mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif  berlaku juga untuk setiap Orang yang menjual Kartu Perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak dan/atau orang perorangan.

“Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi wajib dilakukan dengan NIK dan NKK secara benar dan berhak,” tulis surat tersebut.

Kemudian BRTI juga menetapakan bahwa penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.

{Baca juga: BRTI Minta Operator Berikan Hak Registrasi ke Outlet}

Sedangkan sebelum menonaktifkan nomor tersebut pihak operator wajib memberikan pemberitahuan kepada pengguna terkait data mereka.

“Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan penertiban dengan cara mengirimkan notifikasi kepada pengguna MSISDN yang teregistrasi lebih dari 3 (tiga) MSISDN per Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, untuk melakukan registrasi ulang,” tambahnya.

Pihak penyelenggara dan pengguna bisa melakukan penonaktifan dan registrasi ulang Nomor MSISDN dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak ditetapkannya TAP BRTI Nomor 03 Tahun 2018.

Terakhir jika nomor pelanggan terbukti disalahgunakan maka pihak penyelenggara jasa diminta kooperatif untuk membantu pihak aparat penegak hukum.

{Baca juga : BRTI: Telpon Rumah Tidak Boleh Dibundling IndiHome}

“Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, berdasarkan permintaan dari Aparat Penegak Hukum,” tulisnya.

BRTI bersama dengan MABES POLRI melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanan Ketetapan ini. Kemudian TAP BRTI Nomor 03 Tahun 2018 wajib dipedomani dalam pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.

“Ketentuan lain yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan TAP BRTI Nomor 03 Tahun 2018 tidak berlaku dan tidak dapat dijadikan pedoman,” tutup surat tersebut. (NM/HBS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI