Bos XL Masih Malu-malu Akui Ingin Caplok Axis

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT
Hasnul Suhaimi, Presdir XL Axiata
Hasnul Suhaimi, Presdir XL Axiata

Jakarta – Meski kabar tentang rencana merger akuisisi antara operator XL Axiata dan Axis Telekom Indonesia telah dibenarkan oleh pihak Kementerian Kominfo, namun pihak XL terlihat masih ‘malu-malu kucing’ untuk mengakui rencana merger tersebut.

“Sampai saat ini kami baru melakukan konsultasi umum saja dengan Kominfo. Tapi masih belum ada kejelasan,” ujar Hasnul Suhaimi, President Director & CEO XL Axiata saat ditemui usai acara IndoTelko Forum di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (25/6).

Hasnul mengungkapkan, konsultasi yang dilakukan dengan pihak Kominfo lebih banyak membicarakan tentang kemungkinan seandainya akan dilakukan merger.

“Kita ingin tahu seandainya ini (merger) terjadi bagaimana. Semuanya kan ada perhitungan masalah operasional dan keuangan. Semuanya masih seandainya,” kata bos XL tersebut malu-malu.

Menurutnya, jika nanti semuanya sudah ada kejelasan, baru XL akan melaporkan rencana merger akuisisi ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hasnul berpendapat, konsolidasi harus dilakukan karena 10 operator sudah terlalu banyak, dan dampak konsolidasi itu juga sangat bagus buat perusahaan. Ia memberi contoh konsolidasi yang dilakukan oleh Telkom Mobile dan Telkomsel, serta Indosat dan Satelindo.

“Telkomsel dan Indosat akhirnya sekarang menjadi penguasa pasar. Mereka akhirnya memiliki frekuensi yang besar tanpa harus diambil terlebih dulu block numbering dan frekuensinya.

Dia juga menyoroti dampak konsolidasi bagi industri, dimana menurutnya dampak langsung yang dirasakan konsumen adalah kualitas layanan akan meningkat, sehingga bisa menekan churn rate.

“Kalau churn rate hanya 1% per bulan itu masih sehat, 12% dalam setahun masih bagus. Sementara sekarang di Indonesia churn rate 20% per bulan, ini sudah tidak sehat,” keluhnya.

Dengan tingkat churn rate mencapai 20% per bulan, jelas Hasnul lagi, ada sekitar 50 juta SIM Card terbuang setiap bulannya. “Itu sama saja kita buang Rp 2,5 miliar per bulan atau Rp 3 triliun per tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak Kominfo mengakui sudah menerima laporan tentang rencana merger XL-Axis. Laporan dari pihak XL itu disebutkan telah dikirimkan sejak bulan lalu.

“Iya kami sudah terima laporan tentang rencana merger XL dan Axis. Laporan itu akan kami analisa dan verifikasi dahulu,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto saat dihubungi telsetNews, Selasa (25/6).

Namun pada intinya, ujar Gatot, pihak Kominfo sangat mendukung rencana merger kedua operator tersebut, karena saat ini jumlah 10 operator di Indonesia dianggap sudah terlalu banyak.

“Konsolidasi memang tak bisa dihindari lagi saat ini, karena kompetisi semakin ketat. Khususnya sejak diterbitkannya beleid penurunan tarif telepon sejak 1 April 2008 lalu,” jelasnya.

Namun dia mengingatkan, konsolidasi harus tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan, agar persaingannya tetap sehat. “Konsolidasi kami dukung, tapi jangan sampai menabrak rambu-rambu yang sudah diatur dalam peraturan,” ucap Gatot.

Sementara itu, Muhammad Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo, membenarkan bahwa XL Axiata dan Axis Telekom Indonesia sudah melaporkan rencana merger kepada Kominfo.

“Sudah sejak bulan lalu laporannya masuk ke Kominfo. Tapi kami belum tahu apa mereka sudah lapor ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) atau belum,” jelas Budi.

Menurutnya, pihak Kominfo menyambut baik rencana merger kedua operator tersebut, asalkan kedua belah pihak harus mematuhi aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2000.

Dalam aturan itu disebutkan, pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensinya yang telah diperolehnya kepada pihak lain, kecuali ada persetujuan dari Menteri terkait.

“Kedua operator (XL dan Axis) masih keberatan kalau frekuensi dan blok nomor mereka diambil. Mungkin solusinya yang bisa kami lakukan adalah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) atau PP baru untuk pengganti PP 53/2000,” imbuhnya.

Hal ini dibenarkan Gatot, karena PP baru itu nantinya akan menjadi dasar hukum dalam proses merger tersebut. Karena kalau tidak dibuatkan PP baru, justru akan merugikan kedua operator dan juga Kominfo.

”Kami juga tidak boleh sembarangan mengubah entitas bisnis tanpa ada dasar hukumnya. Makanya perlu dibuat PP baru,” jelas Gatot.

Saat ini XL menguasai frekuensi seluler di rentang spektrum 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz (2G maupun 3G). Sementara Axis memiliki dua kanal frekuensi di rentang spektrum 900 MHz dan 1800 MHz.

Sedangkan dari sisi jumlah pelanggan, XL memiliki sekitar 45 juta dan Axis 17 juta. Sehingga jika kedua operator ini bergabung, total akan memiliki 62 juta pelanggan dengan lebar spektrum yang cukup besar. [HBS]

 

 

 

 

 

 

 

 

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI