Bobol Lagi, 3 Juta Data Pengguna Facebook Eropa Dicuri

Telset.id, Jakarta – Keamanan data pengguna Facebook nampaknya belum sepenuhnya terjamin sejak kasus pencurian data Cambridge Analytica beberapa bulan lalu. Kali ini Komisi Perlindungan Data Irlandia berhasil menemukan pembobolan data 3 juta pengguna Facebook Eropa pada September lalu.

Seperti dilansir CNET, Rabu (17/10/2018), jika ini terbukti, maka Facebook bakal menghadapi sanksi dari Undang-undang (UU) privasi Uni Eropa yang belum lama disahkan.

Bisa jadi pembobolan ini termasuk dalam aksi peretasan informasi 29 juta pengguna Facebook yang diungkapkan jejaring sosial itu pekan lalu.

Angka ini jauh lebih kecil dari indikasi terjadinya peretasan informasi 50 juta pengguna aplikasi pada September lalu.

Baca juga: Hacker Curi Token 30 Juta Akun Pengguna Facebook

Menurut CNBC, para peretas mencuri informasi dari akun pengguna setelah mencuri kunci digital Facebook. Informasi yang dicuri termasuk nama, tanggal lahir, kampung halaman, tempat kerja dan rincian kontak, seperti e-mail dan nomor telepon.

Hingga berita ini ditulis tidak ada tanggapan atau komentar dari Facebook atas kasus ini. Komisi Perlindungan Data Irlandia dan Komisi Eropa juga tidak memberikan tanggapan dan komentar atas kasus ini.

Kasus pelanggaran data ini bisa menjadi contoh penerapan perdana UU Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa yang dirilis pada Mei lalu. 28 negara anggota Uni Eropa sudah menerapkan regulasi ini untuk melindungi informasi probadi penduduk mereka.

CEO Facebook Mark Zuckerberg juga mendukung aturan ini, dengan mengatakan kepada anggota parlemen Amerika Serikat bahwa GDPR secara umum akan menjadi langkah yang sangat positif bagi internet pada April lalu. Namun kini malah Facebook yang jadi contoh perdana penerapan regulasi itu.

Baca juga: Pengguna Bisa Batalkan Kirim Pesan di Facebook Messenger

GDPR mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau pembobolan dalam waktu 72 jam.

Jika tidak berhasil mencapai batas waktu tersebut, maka Facebook dapat menghadapi sanksi berupa denda lebih dari satu miliar dolar atau lebih dari Rp 15,2 triliun. [WS/HBS]

Sumber: CNET

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI