Telset.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran tarif ojek online. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, besaran tarif untuk ojek online yang ditetapkan berdasarkan zona wilayah.
Besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tim Telset.id pada Jumat (29/03/2019) besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi.
{Baca juga: Pemerintah Akui Belum Ada Peraturan untuk Ojek Online}
Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Menurut Budi, wilayah Jabodetabek berbeda dengan wilayah yg lain karena ojek online di sekitar wilayah Jakarta sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya menjadi berbeda. Sehingga perlu diatur secara khusus masalah pembiayaannya.
“Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif ini, yaitu willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online,” ucap Budi pada Senin (25/03/2019).
“Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp600 sampai dengan Rp2.000. Sedangkan, rata-rata perjalanan yang ditempuh adalah 8,8 km,” tambah Budi.
Kemenhub mempertimbangkan 3 hal yang terkait dengan ojek online ini. Yang pertama adalah kepentingan pengemudi.Kemudian hal selanjutnya yaitu kepentingan masyarakat, karena sebagai customer pasti ingin mendapat pelayanan yang baik, dengan harga yang terjangkau.
Selanjutnya adalah kepentingan 2 aplikator ojek online. Pemerintah perlu melindungi keduanya agar keduanya tetap hidup, karena dikhawatirkan akan terjadi monopoli apabila salah satunya mati.
{Baca juga: Anti Kekerasan Seksual, GoJek Punya “Tombol Darurat”}
Keputusan Menteri Perhubungan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan karena masyarakat perlu menyesuaikan atas ketentuan yang baru ini. Begitu juga dengan aplikator yang perlu menyesuaikan perhitungan algoritmanya.
“Penetapan tarif ini akan dievaluasi setiap tiga bulan karena dinamika yang sangat cepat sehingga kita perlu menyesuaikan. Dan kita akan melibatkan tim riset yg independen,” tutup Budi dalam keterangannya.