Telset.id, Jakarta – Kepolisian New York menggunakan teknologi pengenalan wajah atau Face Recogntion untuk melacak seorang pemerkosa. Polisi berhasil melakukan penangkapan kurang dari 24 jam sejak pelaku menggunakan pisau untuk mengancam korban guna berhubungan seks.
Para pendukung kebebasan sipil telah memperingatkan bahwa teknologiyang dipakai oleh polisi cukup kontroversial. Sebab, pengenalan wajah yang digunakan bisa saja mengarah kepada orang lain alias salah sasaran. Namun, para ahli penegakan hukum menyebutnya “anugerah”.
{Baca juga: Tak Ingin Diintai Polisi, Warga Kota Ini Tolak Face Recognition}
Seperti dikutip Telset.id dari New York Post, Selasa (6/8/2019), polisi Big Apple memburu Maximiliano Mejia (27) yang menguntit seorang wanita berusia 29 tahun selama 45 menit pada Jumat (2/8/2019) sebelum mencoba untuk menculik dan memperkosanya di The Bronx.
Polisi mengatakan, Mejia telah mengikuti sejauh dua mil wanita itu dari kantor di dekat Walton Avenue dan Fordham Road. Ia diduga menyeret korbansekitar 60 kaki ke daerah berumput. Ia lalu mulai membuka kancing celana korban. Wanita tersebut kemudian diperkosa.
“Jangan memberi tahu siapa pun,” kata Mejia kepada korban sebelum melarikan diri. Informasi menyebut bahwa korban sempat memohon, tetapi pelaku bergeming. Sabtu (3/8/2019) malam, korban akhirnya bisa dibekuk oleh polisi berkat teknologi identifikasi wajah.
Sebelumnya, Mejia ditangkap pada Juni 2018 karena diduga memperkosa seorang wanita berusia 73 tahun. Sayang, ia kemudian bebas setelah membayar jaminan berupa uang sebesar USD 10.000 atau lebih kurang Rp 142 juta. Sebulan berselang, Mejia ternyata berulah lagi.
{Baca juga: Teknologi Face Recognition Bisa Diakali, Begini Caranya}
Di Amerika Serikat, penangkapan pelaku kasus perkosaan masih sangat rendah karena sumber daya dan tenaga yang diperlukan untuk mengidentifikasi masih kurang mendukung. Kepolisian setempat pun mendorong penggunaan teknologi pengenalan wajah secara masif. [SN/HBS]
Sumber: NY Post