Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar Sesuai Aturan Baru

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

 

Pedagang pulsaJAKARTA – Mulai hari ini (15/12/2015), aturan baru registrasi kartu prabayar telah mulai diterapkan. Ada perbedaan mekanisme melakukan registrasi dalam aturan baru ini. Lantas, bagaimana caranya melakukan registrasi kartu prabayar?

Jika sebelumnya pelanggan bisa dengan bebas melakukan registrasi sendiri via SMS ke 4444, kini pelanggan tak bisa lagi melakukan cara tersebut. Dengan adanya peraturan baru ini, para pelanggan kartu prabayar tidak bisa dengan mudah memberi data palsu saat melakukan registrasi nomor perdana kartu prabayar.

[Baca juga: Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar Mulai Diterapkan]

Sesuai Surat Ketua BRTI Nomor: 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015, proses registrasi lewat SMS 4444 hanya bisa dilakukan oleh penjual pulsa yang sudah terdaftar di sistem milik operator seluler.

Lalu bagaimana cara melakukan proses registrasi kartu perdana prabayar sesuai aturan baru? Berikut ini adalah mekanisme registrasi kartu prabayar:

  • Penjual pulsa yang belum terdaftar tidak dapat melakukan registrasi prabayar. Para penjual pulsa akan diberikan identitas (ID) oleh operator, dan ID tersebut harus dikirimkan kepada operator setiap akan melakukan registrasi kartu prabayar.
  • Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar melalui handset milik outlet tersebut, atau bisa juga memakai handset calon pelanggan tapi harus lebih dulu memasukkan identitas (ID) penjual kartu perdana.
  • Selanjutnya, calon pelanggan wajib memberikan data-data identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk/ Surat Izin Mengemudi/ Paspor/ Kartu Pelajar, seperti nomor kartu identitas, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
  • Setelah semua proses registrasi telah memenuhi syarat aturan baru, maka kartu prabayar bisa digunakan pelanggan.

Kominfo menyatakan saat ini dalam proses menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar.

Jadi walaupun saat ini untuk proses registrasi bisa menggunakan KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor, namun BRTI menghimbau agar saat registrasi sedapat mungkin menggunakan NIK.

Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil, sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.

Nomor Eksisting

Lalu bagaimana dengan pelanggan eksisting kartu prabayar? Kementerian Kominfo/BRTI menyatakan akan menerapkan registrasi ulang bagi para pelanggan prabayar eksisting.  Untuk pelaksanaannya, BRTI akan melakukan dialog terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan.

Kominfo/ BRTI menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan operator dalam menjalankan kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Kominfo menyatakan akan memberikan sanksi kepada operator yang tidak mematuhi aturan registrasi ini.[HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI