Kominfo: Aturan Registrasi Kartu Prabayar akan Disempurnakan

Telset.id, Jakarta – Aturan registrasi kartu prabayar dilaporkan akan segera disempurnakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari potensi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.

Diungkapkan Plt. Direktur Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan dan Pengendalian Informatika Kominfo, Sabirin Mochtar, pihaknya akan melakukan penyempurnaan terkait Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Salah satu alternatif yang akan dibahas Kominfo adalah kemungkinan penghilangan opsi registrasi mandiri.

“Artinya registrasi kartu perdana hanya dapat dilakukan melalui gerai atau mitra. (Hal itu) Untuk menjamin saya adalah saya, karena selama melalui mekanisme saat registrasi kita tidak bisa mengetahui siapa yang mendaftar. Apakah benar saya adalah saya?,” ucap Sabirin.

{Baca juga: BRTI Rilis Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar}

Menurutnya, saat ini hampir setiap layanan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), seperti saat mendaftar BPJS ataupun pendaftaran siswa.

“Setiap masyarakat yang mendaftar BPJS tetap diminta nomor KK/NIK, mengapply kartu kredit harus ada NIK dan KK, mendaftar sebagai pelajar atau yang terkait dengan pendidikan juga harus melampirkan KK,” katanya.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat bisa menjaga nomor KK dan NIK mereka. Apabila masyarakat asal memberikan data pribadi tesebut ke sembarang orang, maka data yang beredar tersebut dapat digunakan untuk penipuan.

“Data sudah beredar kemana-mana yang selanjutnya kartu aktif yang telah diperjualbelikan digunakan oknum untuk tindak penipuan dan sebagainya,” tandasnya.

{Baca juga: Sah! Registrasi Kartu Prabayar Gunakan Data Dukcapil}

Sebelumnya, demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mulai memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 lalu.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI