Seberapa Ampuh Aturan IMEI Bisa Berantas Ponsel BM?

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Regulasi tentang aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) oleh pemerintah mulai menemukan titik terang. Jika tidak ada halangan, aturan tersebut akan ditetapkan pada bulan Agustus 2019 ini. Salah satu tujuan dari aturan ini adalah untuk menekan peredaran ponsel BM (Black Market).

Rencana penerapan aturan IMEI tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail.

Ismail mengatakan bahwa peraturan akan ditandatangani oleh Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto.

“Direncanakan minggu ketiga Agustus akan ditandatangani oleh masing-masing menteri sesuai lingkup tugas masing-masing yakni Menkominfo, Menperin dan Menteri perdagangan,” kata Ismail melalui pesan WhatsApp kepada Telset.id, Senin (08/07/2019).

Wacana penerapan aturan IMEI membuat masyarakat bingung. Apalagi muncul isu bahwa bagi mereka yang menggunakan ponsel ilegal atau ponsel BM tidak dapat menggunakan ponselnya. Isu tersebut dibantah oleh Ismail.

{Baca juga: Rudiantara: Aturan IMEI Tak Rugikan Masyarakat}

Menurutnya masyarakat yang saat ini sudah membeli bahkan memiliki ponsel ilegal tidak akan terkena peraturan tersebut.

“Peraturan ini tidak berlaku surut. Berlakunya ke depan jadi tidak akan merugikan bagi pengguna ponsel yang ilegal sekarang,” kata Ismail.

Sebagai informasi, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang unik untuk masing-masing perangkat ponsel. Nomor IMEI ponsel biasanya terdiri dari 15 hingga 16 angka.

Dalam peraturan nanti, IMEI akan menjadi cara pemerintah untuk mengidentifikasi apakah ponsel tersebut berstatus resmi atau ilegal, sehingga bisa membatasi peredaran ponsel Black Market (BM).

Melawan Peredaran Ponsel BM

Sebelumnya, Ismail menjelaskan bahwa untuk menerapkan regulasi IMEI ini, Kominfo berkoordinasi dengan lintas kementerian, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kemenkominfo.

“Kami bersama Kemenperin membuat sistem pengontrolan IMEI dari perangkat ponsel sebagai upaya pengendalian ponsel BM,” kata Ismail saat itu kepada Telset.id.

Menurutnya, data IMEI ponsel berada di Kemenperin, sedangkan Kominfo hanya membantu pengaturan IMEI, seperti pemblokiran perangkat. “Kita memberikan support barangkali bisa membantu. Kami membantu dengan sistem pengaturan IMEI. Ini sistem untuk pemblokiran kalau IMEI-nya illegal. Tapi data IMEI tersebut berada di Kementerian Perindustrian,” ucapnya.

{Baca juga: Sengkarut Ponsel BM: Modus Baru Masalah Lama}

Hal serupa juga dikatakan oleh Setyardi Widodo selaku anggota Komite Regulasi Telekomunikasi-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) yang juga dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut. Menurutnya aturan IMEI dapat mencegah peredaran ponsel ilegal atau BM yang merugikan negara.

“Dari sisi negara, mencegah barang yang masuk tidak sesuai ketentuan,” kata Setyardi kepada Tim Telset.id pada Senin (08/09/2019)

Selain itu, peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Ia mengklaim bahwa konsumen akan lebih terlindungi karena mereka bisa melakukan pemblokiran jika ponselnya dicuri.

“Diharapkan aturan ini meningkatkan perlindungan konsumen. Misalnya kalau handphone hilang bisa minta blokir,” tambah Setyardi.

Namun Setyardi belum dapat menjelaskan bagaimana implementasi peraturan tersebut, karena masih dibahas hingga saat ini. “Kita masih bahas dan matangkan terus detail-detailnya termasuk panduan-panduan teknis,” tutup Setyardi.

Aturan IMEI Diragukan

Peraturan tidak akan bisa berjalan lancar jika tidak ada sanksi. Masyarakat bisa seenaknya melanggar aturan karena tidak ada hukuman ketika aturan dilanggar. Menurut Executive Director ICT Institute Heru Sutadi aturan IMEI tidak bisa memberantas peredaran ponsel BM jika tidak ada sanksi yang tegas.

“Belum tentu (mengurangi ponsel BM). Pintu masuk barang ilegal ke tanah air kan banyak. Perlu tahu juga nanti sanksinya seperti apa jika menggunakan ponsel BM dengan IMEI ilegal. Kalau tidak ada sanksi atu hanya sebagai alat pengecekan produk BM saja, masih sulit menekan ponsel BM dalam jangka pendek,” kata Heru Sutadi kepada Telset.id.

{Baca juga: Soal Regulasi IMEI, Kominfo: Semoga Selesai Tahun Ini}

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala. Dia menilai jika pemerintah perlu berkoordinasi dengan aparat hukum agar peraturan IMEI benar-benar bisa mengurangi peredaran ponsel BM.

“Peraturan tidak akan efektif jika tidak dilanjuti oleh para pihak atau pelaku penegak hukum apakah itu Bea Cukai, aparat perbatasan serta pelabuhan,” tutur Kamilov.

Kamilov menilai jika peraturan ini datang terlambat. Hal ini karena peredaran ponsel BM sudah kadung meluas bahkan sampai ke tangan pengguna. “Sebenarnya peraturan ini sudah telat karena banyak juga handset yang IMEI-nya tidak terawasi,” tambah Kamilov.

Catatan untuk Pemerintah

Peraturan IMEI juga mendapat sorotan dari Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Ketum Mastel) Kristiono. Menurutnya pemerintah perlu memperhatikan aspek sosialisasi. Pemerintah perlu belajar dari kebijakan registrasi kartu pra-bayar terdahulu yang sempat membuat masyarakat bingung dengan aturan tersebut.

“Mengambil pengalaman dari registrasi kartu pra bayar tempo hari sebaiknya sudah diantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi sehingga persiapannya lebih matang dan terutama sosialisasinya kepada masyarakat lebih baik lagi dan cukup waktunya,” kata Kristiono kepada Tim Telset.id. 

“Sosialisasi itu tujuannya agar masyarakat paham bahwa HP yang beredar di Indonesia itu belum tentu nomer IMEI nya terdaftar di Indonesia sehingga kalau sistem IMEI sudah diberlakukan maka HP tersebut yang nomer IMEI-nya tidak terdaftar tidak bisa dipakai di Indonesia,” jelas Kristiono.

Sedangkan Heru Sutadi menilai jika perlu ada edukasi yang jelas dari pemerintah, agar masyarakat paham mengenai aturan IMEI tersebut. Mulai dari pengertian IMEI hingga manfaat peraturan tersebut bagi negara.

{Baca juga: Cara Mudah Mengetahui Nomor IMEI Ponsel}

“Harus ada edukasi dan sosialisasi kebijakan pada masyarakat secara luas ke seluruh Indonesia sebelum kebijakan ini diambil. Jelaskan apa itu IMEI dan manfaat filter IMEI. Dan terutama bagaimana mengetahui IMEI yg terdaftar dan mana yang tidak,” tutur Heru.

Selain itu mantan anggota BRTI itu juga meminta pemerintah untuk memperhatikan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan membeli ponsel disana.

“Perlu ada kejelasan ponsel yang dibeli di luar negeri. Karena bisa jadi pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia membawa ponsel mereka ke sini,” tambahnya.

Terakhir Heru menghimbau jangan sampai ada biaya yang harus dikeluarkan masyarakat terkait peraturan tersebut. “IMEI bukan STNK yang harus diperpanjang tiap tahun. Sehingga jangan sampai ada pungutan tambahan terkait IMEI ke masyarakat,” tutup Heru. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI