Telset.id – Pertarungan hukum antara Apple dan Epic Games memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mendengarkan banding yang diajukan oleh Apple. Kasus antimonopoli yang telah berlangsung hampir tujuh tahun ini kini akan diuji di tingkat peradilan tertinggi di Negeri Paman Sam.
Keputusan Mahkamah Agung untuk menerima banding Apple ini menjadi perkembangan signifikan dalam sengketa yang berpusat pada kebijakan komisi App Store. Apple mengajukan banding setelah sebelumnya ditemukan dalam penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) terkait biaya yang dikenakan kepada pengembang aplikasi.
Berdasarkan laporan Reuters, para hakim agung diperkirakan akan mempertimbangkan banding tersebut pada masa sidang berikutnya yang dimulai pada Oktober 2026. Putusan akhir diperkirakan baru akan keluar pada Juni tahun depan.
Kronologi Kasus Apple vs Epic Games
Perseteruan antara Apple dan Epic Games bermula ketika Epic, pengembang game populer Fortnite, mencoba menghindari komisi 30 persen yang diterapkan Apple di App Store. Epic sengaja melanggar kebijakan App Store dengan menyediakan sistem pembayaran langsung di dalam game mereka, yang kemudian berujung pada penghapusan Fortnite dari platform tersebut.
Pada April 2025, Hakim Distrik Yvonne Gonzalez Rogers menemukan Apple dalam penghinaan terhadap putusan tahun 2021. Putusan tersebut mewajibkan Apple untuk mengizinkan pengembang mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran pihak ketiga untuk transaksi dalam aplikasi. Langkah ini seharusnya memungkinkan pengembang untuk menghindari komisi yang biasanya diambil Apple.
Namun, Epic menuduh Apple melakukan “kepatuhan jahat” (malicious compliance). Alih-alih membebaskan pengembang dari komisi, Apple justru mengenakan biaya hingga 27 persen pada penjualan yang dilakukan melalui tautan ke sistem pembayaran pihak ketiga. Sebagai informasi, Apple sebelumnya telah lama mengambil potongan 30 persen dari pembayaran App Store sebelum kemudian mengurangi setengahnya untuk banyak pengembang pada 2020.
Pada Desember 2025, pengadilan banding sebagian besar menguatkan putusan contempt tersebut. Namun, pengadilan banding membatalkan perintah yang melarang Apple sama sekali mengenakan komisi pada pembayaran eksternal. Dengan demikian, Apple masih dapat mengajukan argumen baru kepada Hakim Rogers tentang berapa banyak yang dapat mereka kenakan untuk pembayaran semacam itu.
Perjalanan Menuju Mahkamah Agung
Pada tahun 2024, Mahkamah Agung sebelumnya menolak untuk mendengarkan banding dari Apple maupun Epic dalam kasus yang sama. Kini, situasi berubah setelah putusan contempt yang dijatuhkan pada Apple.
Bulan lalu, Hakim Agung Elena Kagan menolak mosi untuk menunda putusan contempt tersebut. Apple juga berargumen bahwa perintah pengadilan yang mewajibkan mereka mengizinkan opsi pembayaran pihak ketiga seharusnya tidak berlaku untuk pengembang selain Epic. Namun, para hakim agung tidak akan mempertimbangkan poin tersebut.
Dalam pernyataan resmi di platform X, Epic menulis: “Kami menuju ke Mahkamah Agung di mana kami akan terus berjuang melawan biaya sampah (junk fees) yang dikenakan Apple pada pembayaran pihak ketiga. Pengadilan yang lebih rendah telah dengan benar menemukan bahwa biaya Apple ilegal dan anti-persaingan, dan kami akan terus membela pasar bebas.”
Baca Juga:
Keputusan Mahkamah Agung untuk mendengarkan banding Apple ini membuka babak baru dalam pertarungan hukum yang telah menjadi sorotan industri teknologi global. Kasus ini dipandang sebagai ujian penting bagi model bisnis platform digital dan kebijakan komisi yang diterapkan oleh perusahaan teknologi besar.
Bagi pengembang aplikasi, hasil dari kasus ini akan berdampak langsung pada struktur biaya yang harus mereka bayar untuk mendistribusikan aplikasi melalui App Store. Jika Apple kalah, hal ini dapat membuka jalan bagi sistem pembayaran yang lebih kompetitif dan berpotensi menurunkan biaya bagi pengembang.
Di sisi lain, Apple telah lama berargumen bahwa komisi yang mereka kenakan adalah imbalan wajar atas platform aman dan terpercaya yang mereka sediakan bagi pengembang dan pengguna. Perusahaan yang berbasis di Cupertino ini juga menekankan bahwa kebijakan App Store telah membantu menciptakan ekosistem aplikasi yang berkembang pesat.
Kasus Apple vs Epic Games bukan satu-satunya sengketa hukum terkait praktik antimonopoli yang dihadapi oleh raksasa teknologi. BYD Raih Kemenangan Hukum melawan influencer otomotif China menunjukkan bagaimana isu hukum juga menjadi perhatian di industri lain.
Sementara itu, perkembangan teknologi AI juga terus menjadi sorotan. A24 Gandeng DeepMind Google memicu kontroversi baru di industri film terkait penggunaan kecerdasan buatan.
Dengan jadwal persidangan yang diperkirakan dimulai pada Oktober 2026 dan putusan pada Juni 2027, industri teknologi dan para pengembang aplikasi di seluruh dunia akan menunggu dengan cermat hasil akhir dari kasus landmark ini. Putusan Mahkamah Agung nantinya dapat membentuk kembali lanskap distribusi aplikasi digital dan praktik bisnis platform selama bertahun-tahun yang akan datang.





Komentar
Belum ada komentar.