Telset.id, Jakarta – Perusahaan asal Israel, Corephotonics mengajukan gugatan kepada Apple. Mereka mengklaim, raksasa asal Cupertino, Amerika Serikat ini telaah melanggar 10 paten Corephotonics terkait kamera ganda di iPhone setelah iPhone 7 Plus.
Pada Rabu (14/08) waktu setempat, menurut Scribd, model yang dimaksud adalah iPhone 8 Plus, iPhone X, iPhone XS, dan iPhone XS Max.
Dilansir phoneArena, gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik Utara California, Amerika Serikat. Dalam gugatannya, Corephotonics meminta putusan yang mendukung.
{Baca juga: Anti-Android, Desainer Cantik Pilih Kencan dengan Apple Fanboy}
Mereka meminta agar pengadilan mengabulkan permohonan ganti rugi soal paten serta penanggungan biaya pengacara dari Apple.
Seperti dikutip Telset.id, Jumat (16/08/2019), Corephotonics yakin kalau Apple tahu tentang paten yang ada. Di sisi lain, Apple memang membeli perusahaan optik Israel lain bernama LinX senilai USD 20 juta atau Rp 284,6 miliar.
{Baca juga: Baju “Berpelat Mobil” Ini Bisa Kecoh Kamera Pengintai}
Pada tahun yang sama, Apple diberi paten teknologi yang menggunakan modul kamera “L Shaped” dan permukaan pantulan untuk lensa zoom kamera ponsel. Sayang, Apple belum berkomentar soal hal ini.
Gugatan Corephotonics terhadap Apple sebelumnya terjadi pada November 2017 silam. Perusahaan ini mengatakan bahwa Apple menggunakan teknologi yang sudah dipatenkannya tanpa lisensi. Teknologi itu adalah penerapan kamera ganda dan fitur zoom di iPhone 7 Plus dan iPhone 8 Plus. (SN/FHP)
Sumber: phoneArena