Logo AliExpress dengan latar belakang gedung pengadilan Uni Eropa simbol denda DSA

AliExpress Didenda Rp 10 Triliun Gagal Berantas Produk Ilegal

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
  • AliExpress didenda €550 juta oleh Komisi Eropa karena melanggar Digital Services Act (DSA)
  • Denda ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah regulasi DSA
  • Pelanggaran: gagal mencegah penjualan produk ilegal, tidak aman, dan palsu
  • AliExpress alokasikan staf tidak memadai untuk verifikasi produk
  • Produk berbahaya seperti mainan tidak aman dan kosmetik beracun dibiarkan beredar berminggu-minggu
  • Tenggat waktu perbaikan hingga 20 Oktober 2026 atau hadapi denda tambahan
  • Temu juga didenda $230 juta untuk pelanggaran serupa pada Mei lalu
  • Keputusan ini menjadi preseden penting bagi platform e-commerce global

Telset.id – AliExpress resmi didenda sebesar €550 juta atau sekitar $629 miliar oleh Komisi Eropa karena melanggar aturan Digital Services Act (DSA). Denda ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah regulasi DSA, menandai kegagalan serius platform e-commerce asal China tersebut dalam memberantas produk ilegal, tidak aman, dan palsu di toko daringnya.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Komisi Eropa yang menyatakan bahwa AliExpress tidak mengambil langkah efektif untuk mengurangi peredaran produk ilegal. Pelanggaran ini berdampak langsung pada jutaan konsumen Eropa yang berbelanja melalui platform tersebut. Regulator menemukan bahwa perusahaan mengalokasikan staf yang tidak memadai untuk memverifikasi produk, sehingga produk berbahaya seperti mainan tidak aman dan kosmetik beracun dibiarkan beredar selama berminggu-minggu setelah terdeteksi.

Kepala Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa penyebaran pakaian palsu, mainan tidak aman, kosmetik berbahaya, dan produk ilegal lainnya bukanlah biaya yang tak terhindarkan dari belanja online. “Skala bukanlah alasan; risiko harus diidentifikasi dan ditangani secara sistematis untuk memastikan konsumen dapat berbelanja online dengan aman,” ujar Virkkunen.

Denda sebesar €550 juta ini melampaui rekor sebelumnya yang dipegang oleh pesaing AliExpress sesama peritel China, Temu. Pada Mei lalu, Temu juga didenda lebih dari $230 juta karena pelanggaran DSA serupa. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa regulator Eropa semakin serius dalam menegakkan aturan perlindungan konsumen di platform digital.

Komisi Eropa memberikan tenggat waktu hingga 20 Oktober 2026 bagi AliExpress untuk memperbaiki pelanggaran ini. Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, AliExpress berisiko menghadapi denda periodik tambahan yang semakin memberatkan. Keputusan ini menjadi preseden penting bagi seluruh platform e-commerce global yang beroperasi di pasar Eropa.

Baca Juga:

Pelanggaran AliExpress berfokus pada kegagalan sistemik dalam mematuhi DSA. Regulator menemukan bahwa platform tidak memiliki mekanisme yang memadai untuk mencegah penjualan produk berbahaya. Mainan anak-anak yang tidak memenuhi standar keamanan Uni Eropa dan kosmetik yang mengandung bahan beracun ditemukan masih bisa diakses oleh konsumen, bahkan setelah dilaporkan oleh pihak berwenang.

Masalah Fitur Terbaru dalam sistem verifikasi AliExpress menjadi sorotan utama. Komisi Eropa mencatat bahwa perusahaan mengalokasikan staf yang tidak mencukupi untuk memeriksa produk yang terdaftar di platformnya. Akibatnya, ribuan produk ilegal lolos dari pengawasan dan berhasil dijual kepada konsumen Eropa. Kondisi ini berlangsung selama berminggu-minggu, menunjukkan kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal AliExpress.

Denda €550 juta ini memiliki implikasi luas bagi industri e-commerce global. AliExpress, sebagai bagian dari Alibaba Group, kini harus menghadapi tekanan regulasi yang semakin ketat di Eropa. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi platform lain bahwa Uni Eropa tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan konsumen. Bagi konsumen Indonesia yang sering berbelanja di platform internasional, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap produk ilegal.

Dalam konteks yang lebih luas, perkembangan teknologi seperti yang diulas dalam artikel Harga Terbaru Realme 14T menunjukkan bahwa inovasi harus diimbangi dengan kepatuhan regulasi. Industri teknologi terus bergerak maju, namun perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama regulator di berbagai negara.

Henna Virkkunen menekankan bahwa tanggung jawab platform digital tidak berhenti pada menyediakan ruang jual-beli. Mereka harus secara aktif memastikan bahwa produk yang diperdagangkan aman dan legal. “Risiko harus diidentifikasi dan ditangani secara sistematis,” tegasnya, menolak argumen bahwa skala besar menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban kepatuhan.

AliExpress kini dihadapkan pada dua pilihan: segera memperbaiki sistem pengawasan produknya atau menghadapi konsekuensi finansial yang lebih berat. Tenggat waktu Oktober 2026 memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan perubahan struktural, namun tekanan dari regulator Eropa diperkirakan akan terus meningkat. Kasus ini menjadi studi kasus penting tentang bagaimana platform global harus menyeimbangkan pertumbuhan bisnis dengan kepatuhan regulasi.

Bagi pelaku industri teknologi, keputusan ini menegaskan bahwa inovasi tanpa kepatuhan bukanlah jaminan kesuksesan jangka panjang. AliExpress harus belajar dari pengalaman ini untuk membangun sistem yang lebih robust dalam mendeteksi dan mencegah peredaran produk ilegal. Sementara itu, konsumen diharapkan lebih selektif dalam memilih platform belanja online yang memiliki reputasi baik dalam hal keamanan produk.

Dampak dari denda ini tidak hanya dirasakan oleh AliExpress, tetapi juga oleh seluruh ekosistem e-commerce global. Regulator di negara lain, termasuk Indonesia, kemungkinan akan semakin memperketat pengawasan terhadap platform digital. Langkah Uni Eropa ini bisa menjadi preseden bagi kebijakan serupa di berbagai belahan dunia, mendorong platform untuk lebih serius dalam melindungi konsumen dari produk berbahaya.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.