Akuisisi XL-Axis Terancam Batal?

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT
Penanda tanganan CSPA XL-Axis
Penanda tanganan CSPA XL-Axis

Jakarta – Proses akuisisi Axis Telekom Indonesia oleh XL Axiata masih belum berjalan mulus. Pasalnya, proses akuisisi tersebut masih bergantung dari hasil keputusan Menkominfo Tifatul Sembiring, apakah akan mengambil kembali sebagian spektrum frekuensi yang dimiliki atau tidak.

Menkominfo hingga kini memang belum memutuskan apakah akan mengambil kembali sebagian besar spektrum frekuensi yang dimiliki atau tidak, sesuai rekomendasi tim adhoc.

Proses akuisisi ini bisa saja batal jika merujuk pada Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) yang disepakati antara XLdengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal, dimana disebutkan bahwa transaksi bisa batal jika terjadi perubahan dari kepemilikan spektrum.

Kemungkinan batal menjadi terbuka setelah dalam kajian tim teknis Kementerian Kominfo, penarikan frekuensi dalam jumlah besar menjadi salah satu dari beberapa opsi yang akan disarankan kepada Menkominfo.

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Menkominfo yang mengatakan bahwa frekuensi tidak boleh dipindahtangankan atau harus dikembalikan dulu ke pemerintah, dan nanti pemerintah yang mendistribusikan kembali.

“Harus dikembalikan ke pemerintah. Sekarang kita sedang kaji itu dengan berbagai pertimbangan seperti azas keadilan atau balancing dan lainnya,” tegasnya saat itu.

Sebelumnya Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan mengatakan, kajian mengenai frekuensi XL-Axis sudah selesai dikerjakan, dan tinggal dipresentasikan ke Tifatul.

“Sesuai tugas tim adhoc, kami harusnya melaporkan hasil kajian ke Menkominfo pada akhir September, tapi belum bisa ketemu karena APEC. Nanti setelah dipaparkan, baru menteri memutuskan. Sekarang menteri sedang menunggu laporan,” katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan, bahwa tim adhoc memberikan beberapa opsi kepada Menkominfo. Yakni antara lain, menarik frekuensi selebar 5 MHz atau 10 MHz di pita 2,1 GHz yang saat ini masih digunakan untuk 3G, sehingga XL-Axis hanya memiliki rentang sekitar 15 MHz atau 20 MHz.

Opsi lainnya, menarik frekuensi selebar 5 MHz di 2,1 GHz dan 5 MHz di 1.800 MHz sehingga XL-Axis nantinya hanya memiliki 20 MHz di 3G dan 25 Mhz di 2G.

Kemudian opsi berikutnya adalah tidak ada frekuensi yang ditarik oleh pemerintah atau XL-Axis bisa utuh mendapatkan kembali hak pengelolaan sumber daya alam mereka (frekuensi).

Pihak Kementerian Kominfo sendiri hingga kini masih bungkam soal hasil rekomendasi pengambilan frekuensi kedua perusahaan yang merger atau akuisisi. Padahal, sebelumnya pemerintah menjanjikan rekomendasi tersebut akan dikeluarkan akhir September, tetapi sampai saat ini belum diputuskan.

Menurut informasi yang beredar, saat ini sedang terjadi tarik menarik kepentingan dalam internal pemerintahan, bahkan disebutkan sejumlah anggota DPR juga ikut mengintervensi.

Saat dikonfirmasi soal kabar tersebut, Gatot enggan memberikan jawaban secara tegas. “Belum tahu mas, kami tidak mau berandai-andai. Tapi memang ini semacam “clue” bagi mereka (XL dan Axis),” bisik Gatot.

Gatot sebelumnya juga pernah mengatakan, bahwa pemerintah tetap akan mengambil kelebihan frekuensi bila kedua perusahaan tersebut akuisisi.

Sebelumnya President Director & CEO XL Axiata, Hasnul Suhaimi mengatakan, pihaknya berharap bisa mendapatkan semua hak pengelolaan frekuensi.

XL memang mempunyai hitung-hitungan sendiri soal penguasaan frekuensi tersebut. Manurut anak usaha Axiata Group ini, jika frekuensi Axis dikuasai, maka penghematan jangka pendek yang dapat dilakukan selama tiga tahun untuk layanan 2G yakni sebesar USD 200 juta.

Selanjutnya penghematan jangka menengah untuk layanan 3G yakni tiga sampai lima tahun sebesar USD 200 juta, dan untuk LTE atau lima tahun mendatang sekitar USD 400 juta.

Dengan hitung-hitungan tersebut, XL bisa menggurangi biaya operasional sekitar USD 800 juta dengan belanja modal pada 2014 dihemat 40%-50% atau ada penurunan sekitar Rp 2 triliun.

Namun jika Menkominfo pada akhirnya mengambil opsi untuk mengambil sebagian besar frekuensi, maka kemungkinan bisa saja XL akan berpikir ulang untuk mengakuisisi Axis.

Sebab dengan berkurangnya frekuensi yang bisa dikuasai XL, maka mereka akan kesulitan untuk bersaing dengan dua operator besar lainnya, yakni Telkomsel dan Indosat.

Seperti diketahui, komposisi kepemilikan frekuensi XL saat ini adalah 15 MHz atau setara tiga blok 3G di spektrum 2,1 GHz. Sedangkan untuk 2G di 1.800 MHz dan 900 MHz, XL juga punya masing-masing 7,5 MHz. Sementara Axis menguasai dua blok 3G di 2,1 GHz, yakni blok 11 dan 12. Sementara untuk 1.800 MHz memiliki lebar pita 15 MHz. [HBS]

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI