Telset.id – Perplexity berhasil membatalkan injunction Amazon yang melarang AI shopping bot di browser Comet mengakses platform belanja Amazon. Keputusan ini dikeluarkan oleh Ninth Circuit Court of Appeals setelah menilai klaim awal Amazon tidak cukup kuat.
Kabar ini menjadi perkembangan penting dalam perseteruan antara Perplexity dan Amazon yang berlangsung sejak November 2025. Pengadilan banding memutuskan bahwa klaim Amazon mengenai pelanggaran Computer Fraud and Abuse Act (CFAA) oleh Perplexity tidak dapat dipertahankan.
Menurut pendapat pengadilan, untuk membuktikan Perplexity melanggar hukum, Amazon harus menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sengaja mengakses komputer tanpa izin, memperoleh informasi dari komputer yang dilindungi, dan mengalami kerugian minimal USD 5.000 dalam periode satu tahun. Namun, karena Comet memerlukan arahan dari pengguna untuk menggunakan Amazon, pengadilan menilai bahwa pengguna Comet-lah yang mengakses server Amazon, bukan Perplexity secara langsung.
Pengadilan juga menegaskan bahwa injunction terhadap perilaku yang kemungkinan tidak melanggar CFAA atau CDAFA tidak melayani kepentingan publik. Lebih lanjut, potensi kerugian yang mungkin dialami Amazon dengan membiarkan Perplexity menawarkan kemampuan belanja Comet tidak cukup untuk membenarkan injunction sejak awal.
Meskipun Amazon mengaku menghormati keputusan pengadilan banding, perusahaan tersebut tetap yakin dengan kasusnya dan sedang mengevaluasi langkah selanjutnya. “Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai preliminary injunction,” kata Amazon dalam pernyataan resminya. “Kami tetap yakin dengan kasus kami dan sedang mengevaluasi langkah selanjutnya.”
Baca Juga:
Kronologi perseteruan ini dimulai ketika Amazon mengirim surat penghentian dan penghentian (cease-and-desist) kepada Perplexity pada November 2025. Amazon menuntut Perplexity memblokir akses browser AI-nya ke toko online Amazon. Menurut Amazon, kedua perusahaan telah sepakat untuk menghentikan sementara fitur agentic shopping pada 2024, tetapi Perplexity melanggar kesepakatan tersebut dengan mengaktifkan kembali fitur itu dengan menyamarkan bot AI Comet sebagai browser Chrome biasa.
Menanggapi hal tersebut, Amazon mengajukan gugatan terhadap Perplexity pada Maret 2026 dan berhasil mendapatkan injunction sementara tidak lama setelahnya. Kini, keputusan pengadilan banding telah menghapus injunction tersebut, tetapi kasus ini belum selesai sepenuhnya.
Keputusan pengadilan banding tidak menutup kasus ini untuk kedua belah pihak. Amazon masih memiliki opsi untuk meminta rehearing atau mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Jika tidak mengambil opsi tersebut, gugatan Amazon tetap akan berlanjut di pengadilan federal San Francisco tempat kasus ini pertama kali diajukan, memberikan kesempatan lain bagi Amazon untuk memperjuangkan argumennya.
Perplexity sendiri terus mengembangkan berbagai produk AI, termasuk AI agent personal computer untuk Windows yang baru saja dirilis. Perusahaan ini juga membuka akses asisten AI personal computer untuk semua pengguna Mac.

Perkembangan hukum ini menarik untuk diikuti, terutama bagi pengguna yang memanfaatkan fitur belanja AI di browser Comet. Dengan dibatalkannya injunction, pengguna dapat kembali menggunakan kemampuan belanja AI Perplexity di Amazon untuk sementara waktu, meskipun masa depan fitur ini masih bergantung pada hasil akhir gugatan yang sedang berlangsung.
Perplexity juga sempat menjadi sorotan dalam perdebatan antar AI chatbot dengan ChatGPT, Gemini, dan Claude. Sementara itu, pengguna perlu waspada terhadap ekstensi Chrome palsu atas nama Perplexity yang beredar di internet.
Keputusan pengadilan ini menjadi preseden penting dalam kasus hukum yang melibatkan AI dan platform e-commerce. Pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas akses yang dilakukan oleh AI agent menjadi pusat perdebatan. Dalam kasus ini, pengadilan memutuskan bahwa pengguna yang memberikan arahan adalah pihak yang melakukan akses, bukan perusahaan pengembang AI.
Bagi industri teknologi, keputusan ini memberikan kejelasan bahwa pengembang AI tidak dapat secara otomatis dianggap melanggar hukum ketika pengguna memanfaatkan produk mereka untuk mengakses situs web tertentu. Namun, kasus ini masih akan terus berlanjut dan bisa menjadi referensi penting bagi kasus serupa di masa depan.
Amazon tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan banding lebih lanjut atau melanjutkan gugatannya di pengadilan federal. Perusahaan e-commerce raksasa ini tampaknya tidak akan menyerah begitu saja dalam membatasi akses AI shopping bot ke platformnya.
Sementara itu, Perplexity dapat bernapas lega dengan keputusan ini, setidaknya untuk sementara waktu. Perusahaan AI ini dapat terus mengembangkan fitur belanja AI di browser Comet tanpa hambatan hukum yang membatasi akses ke Amazon.
Pengguna yang selama ini menggunakan fitur belanja AI di Comet juga diuntungkan dengan keputusan ini. Mereka dapat kembali memanfaatkan kemampuan AI untuk membantu proses belanja di Amazon tanpa khawatir fitur tersebut diblokir.
Namun, perlu diingat bahwa keputusan ini hanya membatalkan injunction, bukan mengakhiri kasus secara keseluruhan. Amazon masih memiliki beberapa opsi hukum yang bisa ditempuh, dan gugatan utama masih berjalan di pengadilan federal San Francisco.
Perkembangan ini menunjukkan bagaimana hukum terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi AI. Kasus antara Amazon dan Perplexity menjadi salah satu contoh bagaimana pengadilan menangani isu-isu baru yang muncul seiring berkembangnya teknologi AI agent.
Bagi pengamat industri, keputusan ini bisa menjadi sinyal bahwa pengadilan cenderung memihak pada inovasi teknologi selama tidak ada bukti pelanggaran hukum yang jelas. Namun, setiap kasus memiliki konteksnya masing-masing dan keputusan ini tidak serta-merta menjadi preseden yang mengikat untuk kasus serupa.
Ke depannya, baik Amazon maupun Perplexity akan terus memperjuangkan kepentingan masing-masing dalam kasus ini. Hasil akhir dari gugatan ini akan menjadi referensi penting bagi industri teknologi, khususnya dalam hal penggunaan AI untuk mengakses platform digital.





Komentar
Belum ada komentar.