šŸ“‘ Daftar Isi

Gedung Departemen Kehakiman AS dengan logo OpenAI di latar belakang

OpenAI Bayar Denda Rp51 Miliar Akibat Praktik Rekrutmen

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
ā±ļø6 menit membaca
Bagikan:
  • OpenAI dan Statsig menandatangani penyelesaian dengan DOJ AS terkait dugaan pelanggaran INA dalam proses PERM
  • Denda yang dibayarkan mencapai USD 3,2 juta, terdiri dari USD 1,2 juta denda dan USD 2 juta untuk restitusi
  • DOJ akan mengawasi praktik rekrutmen kedua perusahaan selama tiga tahun
  • Dugaan pelanggaran meliputi taktik membatasi pelamar warga negara AS, seperti tidak mencantumkan lowongan di papan publik
  • Kasus melibatkan kurang dari 10 posisi, dengan lima kasus di OpenAI dan satu di Statsig
  • Investigasi dimulai Agustus 2025, sebelum akuisisi Statsig oleh OpenAI pada September 2025
  • Penyelesaian ini bagian dari peningkatan penindakan DOJ terhadap pelanggaran INA

Telset.id – OpenAI dan Statsig, anak perusahaan yang sempat dimilikinya, resmi menandatangani penyelesaian dengan Departemen Kehakiman AS (DOJ) yang mewajibkan pengawasan selama tiga tahun terhadap praktik perekrutan perusahaan AI tersebut. Kesepakatan ini muncul setelah DOJ mengajukan dugaan bahwa kedua perusahaan menggunakan berbagai taktik untuk mencegah warga negara AS melamar pekerjaan yang diisi oleh karyawan imigran ketika perusahaan mensponsori pekerja tersebut untuk tempat tinggal permanen di AS.

Dalam penyelesaian yang diumumkan pada Rabu oleh Divisi Hak Sipil DOJ ini, OpenAI dan Statsig tidak mengakui adanya pelanggaran. Meski demikian, kedua perusahaan setuju untuk membayar denda sebesar USD 3,2 juta atau setara dengan sekitar Rp51 miliar. Dari jumlah tersebut, USD 1,2 juta merupakan denda dan USD 2 juta sisanya disisihkan untuk membayar restitusi kepada warga negara AS yang melamar pekerjaan tersebut, jika DOJ menemukan pihak yang dirugikan.

DOJ menuduh OpenAI dan Statsig melanggar ketentuan Immigration and Nationality Act (INA) dengan tidak benar-benar mencari warga negara AS yang berkualifikasi untuk pekerjaan tersebut sebelum mengajukan permohonan tempat tinggal permanen (PERM) sebagaimana diwajibkan INA. Beberapa taktik yang disebutkan DOJ antara lain tidak mencantumkan lowongan di papan lowongan publik, memasang iklan di radio pada larut malam, dan mensyaratkan lamaran dalam bentuk kertas daripada elektronik.

Meskipun jumlah posisi yang dipermasalahkan kurang dari 10, DOJ menyatakan bahwa sebagai bagian dari penyelesaian, kedua perusahaan harus membayar denda dan tunduk pada pengawasan departemen atas proses PERM mereka. Pengawasan tersebut mencakup penyusunan dan persetujuan kebijakan perekrutan untuk posisi PERM serta penyerahan laporan semesteran. Laporan tersebut harus mencakup jumlah permohonan untuk karyawan asing yang diajukan, jumlah warga negara AS yang diwawancarai, dan statistik lainnya.

Latar Belakang Akuisisi dan Investigasi

OpenAI mengakuisisi Statsig, perusahaan pengujian A/B untuk AI, pada September 2025, dan kemudian melepas setidaknya sebagian bisnis tersebut pada Mei 2026. Namun, DOJ menyatakan bahwa investigasi terhadap kedua perusahaan dimulai secara terpisah sebelum akuisisi tersebut, yaitu pada Agustus 2025. Investigasi ini mencakup lima kasus di OpenAI antara 2023 dan 2025, serta satu kasus di Statsig.

Penyelesaian ini merupakan bagian dari peningkatan penindakan DOJ terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan PERM. INA sendiri merupakan undang-undang yang disahkan pada 1952 dan telah ditegakkan oleh pemerintahan sebelumnya terhadap perusahaan teknologi besar lainnya.

Pada masa pemerintahan Biden, misalnya, Facebook dan Apple juga menandatangani penyelesaian serupa. Namun dalam kedua kasus tersebut, DOJ menuduh pelanggaran yang dilakukan bersifat meluas dan sistematis.

Dampak bagi Industri AI dan Teknologi

Penyelesaian ini menjadi sinyal penting bagi industri AI dan teknologi secara lebih luas. DOJ menunjukkan keseriusannya dalam menindak praktik perekrutan yang dianggap menghambat kesempatan kerja bagi warga negara AS, terutama dalam program sponsor tempat tinggal permanen.

Bagi OpenAI, penyelesaian ini hadir di tengah pengawasan regulasi yang semakin ketat terhadap perusahaan AI terkemuka. Sebagai salah satu pemain utama dalam industri AI, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

Praktik perekrutan yang menjadi sorotan DOJ ini berkaitan dengan program PERM, yang merupakan jalur bagi perusahaan untuk mensponsori karyawan asing mendapatkan tempat tinggal permanen di AS. INA mensyaratkan perusahaan untuk benar-benar mencari kandidat dari kalangan warga negara AS sebelum mengajukan permohonan tersebut.

Taktik yang dituduhkan DOJ, seperti tidak mencantumkan lowongan di papan lowongan publik atau memasang iklan di radio pada jam-jam yang tidak lazim, menunjukkan upaya untuk mempersempit jumlah pelamar dari kalangan warga negara AS. Dengan cara ini, perusahaan dapat mengklaim bahwa tidak ada warga negara AS yang berkualifikasi untuk posisi tersebut.

Pengawasan Tiga Tahun

Sebagai bagian dari penyelesaian, OpenAI dan Statsig akan berada di bawah pengawasan DOJ selama tiga tahun. Pengawasan ini mencakup beberapa aspek penting dalam proses PERM mereka.

Pertama, kedua perusahaan harus menyusun dan mendapatkan persetujuan untuk kebijakan perekrutan posisi PERM mereka. Ini berarti DOJ akan memiliki kendali atas bagaimana perusahaan merancang proses rekrutmen untuk posisi yang akan diisi oleh karyawan asing yang disponsori.

Kedua, perusahaan harus menyerahkan laporan semesteran kepada DOJ. Laporan ini harus mencakup informasi tentang jumlah permohonan untuk karyawan asing yang diajukan, jumlah warga negara AS yang diwawancarai, dan statistik relevan lainnya. Dengan mekanisme pelaporan ini, DOJ dapat memantau kepatuhan perusahaan secara berkelanjutan.

Dana restitusi sebesar USD 2 juta juga disiapkan untuk membayar kompensasi kepada warga negara AS yang melamar pekerjaan tersebut dan dirugikan akibat praktik yang dituduhkan. Jika DOJ menemukan pihak yang dirugikan, dana ini akan digunakan untuk memberikan kompensasi yang layak.

Konteks Penegakan Hukum yang Lebih Luas

Penyelesaian ini tidak berdiri sendiri. DOJ menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari peningkatan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan INA dalam proses PERM. Ini menunjukkan bahwa regulator semakin serius dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

Sebelumnya, pada masa pemerintahan Biden, Facebook dan Apple juga menghadapi penyelesaian serupa terkait praktik perekrutan mereka. Namun, ada perbedaan penting dalam kasus-kasus tersebut. DOJ menuduh pelanggaran yang dilakukan Facebook dan Apple bersifat meluas dan sistematis, sementara kasus OpenAI dan Statsig melibatkan kurang dari 10 posisi.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa DOJ tidak hanya menindak pelanggaran besar, tetapi juga pelanggaran yang lebih terbatas jumlahnya. Hal ini menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi lainnya untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap ketentuan INA dalam proses PERM.

Bagi industri AI yang sedang berkembang pesat, penyelesaian ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan bisnis tidak boleh mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi. Perusahaan AI perlu memastikan bahwa praktik perekrutan mereka, termasuk untuk program sponsor tempat tinggal permanen, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Implikasi bagi Perusahaan Teknologi

Penyelesaian ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi perusahaan teknologi, terutama yang beroperasi di AS dan menggunakan program PERM untuk merekrut karyawan asing.

Pertama, perusahaan harus memastikan bahwa proses rekrutmen untuk posisi PERM benar-benar terbuka bagi warga negara AS. Ini berarti mencantumkan lowongan di papan lowongan publik, menggunakan saluran rekrutmen yang wajar, dan tidak menggunakan taktik yang dirancang untuk mempersempit jumlah pelamar.

Kedua, perusahaan harus siap menghadapi pengawasan dari regulator. Dengan meningkatnya penindakan DOJ terhadap pelanggaran INA, perusahaan perlu memastikan bahwa dokumentasi dan proses mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, penyelesaian ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari pelanggaran dapat mencakup denda, restitusi, dan pengawasan yang berkepanjangan. Biaya kepatuhan jauh lebih murah dibandingkan biaya penyelesaian dan dampak reputasi yang harus ditanggung.

Bagi OpenAI, penyelesaian ini hadir di tengah berbagai tantangan regulasi yang dihadapi perusahaan AI. Sebagai pemimpin industri, OpenAI perlu menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan regulasi untuk menjaga kepercayaan publik dan regulator.

Kesimpulan

Penyelesaian antara DOJ dengan OpenAI dan Statsig menandai babak baru dalam penegakan hukum terkait praktik perekrutan di industri teknologi. Dengan denda USD 3,2 juta dan pengawasan selama tiga tahun, kasus ini menjadi contoh bagaimana regulator menindak perusahaan yang dianggap tidak mematuhi ketentuan INA dalam proses PERM.

Meskipun jumlah posisi yang dipermasalahkan relatif kecil, penyelesaian ini menunjukkan bahwa DOJ serius dalam memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Perusahaan teknologi, terutama yang bergerak di bidang AI, perlu memperhatikan praktik perekrutan mereka untuk menghindari konsekuensi serupa.

Dengan pengawasan yang akan berlangsung selama tiga tahun ke depan, OpenAI dan Statsig harus memastikan bahwa proses PERM mereka memenuhi standar yang ditetapkan DOJ. Keberhasilan mereka dalam mematuhi ketentuan ini akan menjadi indikator komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi di masa mendatang.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.