πŸ“‘ Daftar Isi

Ilustrasi konfrontasi digital antara logo Wikimedia dan lambang kedaulatan Indonesia

Kemkomdigi Ultimatum Wikimedia, Pakar: Jaga Daya Saing Lokal

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️2 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) mengeluarkan ultimatum kepada Wikimedia Foundation pada Rabu (15/4) karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pakar keamanan siber Dr. Pratama Dahlian Persadha menilai aturan pendaftaran PSE global ini merupakan bukti pemerintah menjaga daya saing PSE lokal.

Pratama Dahlian Persadha, yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, menyatakan bahwa selama ini pelaku usaha digital dalam negeri diwajibkan memenuhi berbagai regulasi. Kewajiban itu meliputi perizinan hingga perlindungan data. Sementara itu, sebagian platform global beroperasi tanpa kewajiban yang setara. Hal itu menciptakan ketimpangan yang berpotensi melemahkan daya saing lokal.

β€œDengan diberlakukannya kewajiban yang sama bagi seluruh pelaku, prinsip level playing field (persaingan yang adil) dapat ditegakkan,” kata Pratama kepada ANTARA di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan, dalam perspektif ekonomi digital dan keamanan siber, kesetaraan regulasi akan mendorong inovasi yang lebih sehat. Regulasi ini juga mengurangi risiko praktik tidak bertanggung jawab oleh pihak yang memanfaatkan celah hukum lintas yurisdiksi.

Ultimatum dan Kepatuhan

Aturan kewajiban pendaftaran PSE saat ini sedang ditegakkan Kemkomdigi kepada Wikimedia Foundation. Wikimedia Foundation sejak akhir 2025 sudah diminta Pemerintah Indonesia untuk mematuhi ketentuan pendaftaran PSE. Pemerintah bahkan telah memberikan kelonggaran hingga awal April 2026.

Namun, hingga kini, Wikimedia Foundation dinilai belum menunjukkan iktikad baik memenuhi kewajibannya. Kewajiban itu sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Oleh karena itu, Kemkomdigi mengultimatum Wikimedia Foundation pada Rabu (15/4) sebelum melakukan langkah tegas lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.

Tren Kedaulatan Digital

Menurut Pratama, langkah yang diterapkan Kemkomdigi mengultimatum Wikimedia Foundation telah tepat. Langkah ini bahkan mengikuti tren global yang saat ini menciptakan pola bernama digital sovereignty atau kedaulatan digital.

β€œNegara-negara tidak lagi sepenuhnya menyerahkan ruang digital kepada mekanisme pasar global, tetapi, berupaya menegaskan yurisdiksi mereka melalui instrumen regulasi. Indonesia, dalam hal ini, berada dalam jalur yang sejalan dengan tren tersebut,” kata Pratama.

Ultimatum terhadap Wikimedia mencerminkan upaya negara dalam menyeimbangkan antara keterbukaan internet dan kebutuhan akan kontrol serta akuntabilitas. Tantangan utama ke depan terkait implementasi kebijakan ini, menurut Pratama, adalah memastikan kebijakan dapat berjalan secara konsisten, transparan, dan adaptif terhadap karakteristik unik platform global.

Langkah tegas Kemkomdigi ini menegaskan komitmen penerapan regulasi PSE. Penerapan aturan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang adil dan melindungi kepentingan nasional di ruang siber.