Ilustrasi foto seorang hakim memukul palu sidangnya

Hakim Batalkan Sidang Akibat Kedua Pengacara Gunakan AI

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
  • Hakim Sharion Aycock di Mississippi, AS, batalkan sidang dan jatuhkan sanksi kepada pengacara dari kedua pihak yang gunakan AI untuk dokumen hukum.
  • Pengacara Kathryn Williams dan Kathleen Wilson mengaku menggunakan AI untuk riset dan drafting, namun tidak memverifikasi hasilnya.
  • Keduanya didenda $1.000 hingga $3.500 serta dilarang tampil di pengadilan distrik selama dua tahun.
  • Keempat pengacara didiskualifikasi dari kasus sengketa biaya hukum antara Tom Withers dan kota Aberdeen.
  • Hakim menyebut penjelasan pengacara soal ketidaktahuan tentang halusinasi AI sebagai "tidak masuk akal."
  • Laporan 2025 menunjukkan halusinasi AI masih marak dalam dokumen hukum dan mengikis kepercayaan.

Telset.id – Seorang hakim federal di Mississippi, Amerika Serikat, membatalkan jadwal sidang dan menjatuhkan sanksi kepada kedua belah pihak yang bersengketa setelah mengetahui bahwa para pengacara dari kedua sisi menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menyusun dokumen hukum. Kasus ini menjadi contoh paling baru tentang bagaimana penggunaan AI yang tidak bertanggung jawab dapat mengacaukan proses peradilan.

Insiden ini terungkap dalam sebuah perintah sanksi yang dikeluarkan oleh Hakim Distrik Sharion Aycock dari Pengadilan Distrik Northern District of Mississippi. Dalam perintahnya, Hakim Aycock menegur semua pengacara yang terlibat dan menjatuhkan denda, membatalkan persidangan, serta melarang setengah dari mereka untuk hadir di pengadilan distrik tersebut selama dua tahun.

“Kasus ini menghadirkan skenario yang tidak biasa bagi Pengadilan — para pengacara dari kedua pihak melakukan pelanggaran yang sama,” tulis Hakim Aycock dalam perintahnya, seperti dikutip dari laporan 404 Media. “Pengadilan ini sekali lagi ‘dibebani dengan menangani halusinasi AI dalam dokumen pengadilan’.”

Pelanggaran ini pertama kali diketahui oleh pengacara Rob Freund yang menyebutnya sebagai “komedi kesalahan AI” dalam sebuah unggahan di media sosial. Kasus yang melibatkan total empat pengacara ini awalnya merupakan sengketa atas biaya hukum yang belum dibayar. Dua pengacara mewakili penggugat dan pengacara Tom Withers, sementara dua lainnya mewakili kota Aberdeen, Mississippi.

Withers mengajukan “gugatan wanprestasi tunggal terhadap kota” berdasarkan keterangan Hakim Aycock. Namun, pengadilan dengan cepat menemukan bahwa dokumen dari kedua pihak “mengandung kutipan yang bersifat halusinasi.”

Dalam sidang pada 20 Januari lalu, seorang pengacara yang mewakili Withers bernama Kathryn Williams “mengaku menggunakan alat AI untuk melakukan riset hukum.” Sementara itu, pengacara lain yang mewakili kota, Kathleen Wilson, “mengaku menggunakan AI generatif untuk menyusun draf tanggapan hukumnya.”

“Tidak satu pun dari mereka memverifikasi otoritas hukum yang dihasilkan oleh AI sebelum mengajukan dokumen mereka,” tulis Hakim Aycock. Ia menambahkan bahwa “masing-masing pengacara menyatakan rasa malu dan meminta maaf kepada Pengadilan.”

Akibat pelanggaran ini, Williams dan Wilson diperintahkan membayar denda mulai dari $1.000 hingga $3.500. Keduanya juga dilarang tampil di persidangan mana pun di distrik Northern District of Mississippi selama dua tahun. Keempat pengacara yang terlibat didiskualifikasi dari partisipasi lebih lanjut dalam kasus tersebut.

Yang lebih memprihatinkan, Hakim Aycock mengungkapkan bahwa Wilson mencoba berdalih bahwa ia “tidak tahu bahwa AI dapat menghasilkan kasus halusinasi dan menjelaskan bahwa ia bahkan tidak tahu apa itu kasus halusinasi.” Sang hakim menilai penjelasan tersebut “tidak memadai dan tidak masuk akal.”

Sementara itu, Williams juga mencoba membela diri dengan argumen bahwa alat riset AI “in-house” yang digunakannya seharusnya tidak menghasilkan kasus halusinasi. Alasan ini pun tidak diterima dengan baik oleh hakim.

Kasus ini menjadi pengingat yang jelas tentang betapa seringnya para pengacara menggunakan AI, yang berujung pada kekacauan di ruang sidang. Menurut laporan tahun 2025, halusinasi masih merajalela dalam dokumen hukum — kesalahan yang seharusnya mudah dihindari namun justru memperlambat proses hukum dan mengikis kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Penggunaan AI dalam profesi hukum memang menawarkan efisiensi, tetapi risiko seperti halusinasi data bisa berakibat fatal jika tidak diverifikasi dengan benar. Kasus di Mississippi ini menunjukkan bahwa bahkan pengacara dari firma bergengsi pun bisa terjebak dalam kesalahan yang sama.

Ilustrasi foto yang menunjukkan seorang hakim memukul palu sidangnya.

Kasus ini juga menyoroti betapa mudahnya teknologi AI disalahgunakan dalam konteks profesional. Dengan semakin banyaknya alat AI yang tersedia, para profesional hukum diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi manual terhadap setiap informasi yang dihasilkan oleh AI. Konsekuensi hukum dari kelalaian ini bisa sangat berat, mulai dari denda hingga larangan praktik.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Amerika Serikat. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, penggunaan AI dalam penyusunan dokumen hukum juga mulai marak. Para ahli hukum memperingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, risiko terjadinya kesalahan serupa sangat mungkin terjadi. Regulasi yang jelas tentang penggunaan AI dalam profesi hukum menjadi semakin mendesak untuk segera dirumuskan.

Implikasinya jelas: penggunaan AI dalam profesi hukum harus diimbangi dengan tanggung jawab dan verifikasi yang ketat. Kegagalan dalam melakukannya tidak hanya merugikan klien tetapi juga dapat merusak kredibilitas sistem peradilan secara keseluruhan.

Komentar

Belum ada komentar.