Telset.id – Perusahaan teknologi raksasa atau Big Tech telah menerima denda total mencapai USD 3,5 miliar atau sekitar Rp 56 triliun dalam tiga tahun terakhir akibat penggunaan data pribadi pengguna secara ilegal untuk melatih model kecerdasan buatan (AI). Temuan ini diungkap oleh Surfshark, salah satu penyedia VPN terkemuka, yang menganalisis sepuluh sanksi terkait AI yang dijatuhkan kepada perusahaan seperti Anthropic, Meta, Google, Clearview, Apple, Amazon, dan OpenAI antara tahun 2022 hingga 2026.
Yang paling mengkhawatirkan, sembilan dari sepuluh denda tersebut dijatuhkan karena perusahaan menggunakan data pribadi pengguna tanpa izin atau otorisasi hukum. Data yang dikumpulkan mencakup data biometrik, konten yang dilindungi hak cipta, gambar wajah, hingga rekaman suara anak-anak. Temuan ini menandai perubahan signifikan dari sekadar peringatan regulasi menjadi konsekuensi finansial yang berat bagi pelanggar privasi.

Perusahaan dengan Denda AI Terbesar
Menurut studi Surfshark, Clearview AI menjadi perusahaan pertama yang terkena sanksi pada tahun 2022 dengan denda sekitar USD 46 juta karena mengumpulkan gambar wajah untuk database pengenalan wajahnya. Namun, laju penegakan hukum meningkat drastis pada tahun 2024 dengan lima denda baru yang dijatuhkan secara terpisah kepada Google, OpenAI, Meta, Clearview, dan Amazon.
Besaran denda juga meningkat secara substansial. Pada tahun 2024, Meta didenda USD 1,4 miliar karena mengumpulkan data biometrik pengguna tanpa persetujuan. Angka ini kemudian dipecahkan oleh Anthropic pada tahun 2025 dengan rekor denda USD 1,5 miliar karena melatih model AI-nya menggunakan buku bajakan.
Sementara itu, denda sebesar USD 250 juta yang dijatuhkan kepada Apple pada tahun 2026 terkait praktik pemasaran AI yang menyesatkan menandakan bahwa taktik iklan AI yang ada saat ini mungkin akan segera menjadi masa lalu.
“Ini bisa jadi baru permulaan,” kata Dr. Luis Costa, pimpinan riset di Surfshark. “Tren keseluruhan menunjukkan bahwa akuntabilitas mulai mengejar inovasi, dan industri harus mengevaluasi kembali bagaimana mereka membangun AI dan bagaimana mereka memasarkannya.”

Risiko Besar bagi Pengguna AI
Meskipun regulasi dan otoritas tampaknya mulai mengejar ketertinggalan dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran Big Tech, temuan ini tetap menimbulkan pertanyaan serius tentang risiko yang dihadapi pengguna saat menggunakan platform AI tersebut.
“Pertama, skala pengumpulan data tanpa izin belum pernah terjadi sebelumnya: 90 persen denda terkait AI yang dijatuhkan sejak 2022 berkaitan dengan penggunaan data tanpa persetujuan yang diperlukan,” jelas Costa.
“Kedua, pengumpulan ini sering menargetkan data yang sangat sensitif dan tidak dapat diubah, seperti yang terlihat dalam penyelesaian biometrik Meta senilai USD 1,4 miliar dan denda Amazon atas rekaman suara anak-anak,” tambahnya.
Yang juga mengkhawatirkan, banyak perusahaan gagal memberi informasi yang memadai kepada publik tentang bagaimana data sensitif mereka digunakan, membuat konsumen tidak sadar bahwa informasi pribadi mereka telah tertanam secara permanen ke dalam model AI komersial.
Baca Juga:
Tantangan Penegakan Hukum yang Lebih Baik
Meskipun denda-denda ini tampak sangat besar, dampak finansial dari hukuman tersebut jarang bertindak sebagai efek jera bagi perusahaan teknologi besar yang kapitalisasi pasarnya mencapai ratusan miliar dolar. Dalam riset sebelumnya, Proton menemukan bahwa denda privasi dan persaingan usaha senilai USD 7,8 miliar yang dijatuhkan kepada Big Tech pada tahun 2025 dapat dibayarkan secara kolektif oleh perusahaan-perusahaan tersebut dalam waktu kurang dari sebulan.
Namun, Costa berpendapat bahwa masalahnya lebih kompleks dan regulator mungkin bekerja menuju perubahan yang lebih terarah. “Pertama, regulator meningkatkan taruhan finansial, beralih ke hukuman besar seperti penyelesaian USD 1,5 miliar Anthropic dan USD 1,4 miliar Meta.”
Selain itu, tantangan utama saat ini adalah penegakan hukum—terutama karena beberapa perusahaan telah mengeksploitasi celah hukum untuk menghindari pembayaran denda. Clearview AI, misalnya, berhasil menghindari pembayaran denda sebesar USD 105 juta yang dijatuhkan oleh empat otoritas regulasi Eropa yang berbeda dengan berargumen bahwa perusahaan tersebut tidak berada dalam yurisdiksi Eropa.
“Bahkan jika denda awal ini masih terjangkau bagi raksasa teknologi, nilai sebenarnya terletak pada pembentukan preseden hukum yang kuat yang akan mengatur bagaimana AI harus beroperasi di masa depan,” pungkas Costa.

Temuan Surfshark ini menjadi pengingat serius bagi industri teknologi bahwa era operasi AI tanpa pengawasan regulasi mungkin akan segera berakhir. Bagi pengguna, penting untuk lebih waspada terhadap data pribadi yang dibagikan ke platform AI dan memahami risiko yang mungkin timbul.





Komentar
Belum ada komentar.