4 Tren Perkembangan Fintech di Tahun 2018

Telset.id, Jakarta – Indonesia terus maju untuk memantapkan posisi di sektor ekonomi global. Adapun ekspansi paling pesat terlihat pada industri teknologi, terutama layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech).

Menurut  Elquino Simanjuntak, Chief Credit Officer Akseleran, bahwa ada 4 tren yang akan berlaku pada industri fintech di tahun 2018. Pertama, kolaborasi Bank dan Lembaga Pembiayaan Konvensional dengan Fintech dalam penyaluran pinjaman, dimana saat ini peranan penyaluran kredit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 40%.

Oleh karenanya, untuk mewujudkan perekonomian yang lebih maju para pelaku bisnis harus mendapat kemudahan akses dalam memperoleh pinjaman – terutama bagi Usaha Kecil Menengah (UKM).

Selain itu, masih terdapat 160 juta masyarakat Indonesia yang belum menggunakan bank (unbank). Fintech diharapkan bisa membentuk kolaborasi yang sinergi dengan bank dan lembaga pembiayaan konvensional untuk mengakomodasi kebutuhan ini dan mewujudkan inklusi keuangan.

Kedua, peluang penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Fintech. AI telah berkembang pesat selama beberapa tahun belakangan ini. Dengan semakin banyaknya interaksi konsumen di dunia digital, AI menjadi teknologi yang dikembangkan untuk melayani konsumen dengan lebih baik lagi.

AI dapat diterapkan pada berbagai industri termasuk industri fintech. Dengan kecerdasan buatan ini, sebuah Fintech P2P Lending dapat dengan mudah melakukan seleksi kelayakan peminjam, berdasarkan data-data yang ada di dunia maya.

Data finansial digabungkan dengan data di sosial media dapat menghasilkan prediksi perilaku calon peminjam terhadap pinjaman yang sedang diajukan. Tantangan ada pada sumber daya manusia yang harus belajar mengadaptasi teknologi AI ini ke industri fintech.

Ketiga, Penggunaan E-Wallet untuk Transaksi Offline.Tren yang akan menonjol di tahun 2018 adalah akan semakin banyaknya penggunaan e-wallet untuk transaksi offline. E-wallet yang biasanya diakses secara online juga akan hadir dalam versi offline menggunakan scan code QR.

Jumlah saldo pada e-wallet akan berkurang setelah transaksi jual beli dinyatakan selesai. Kepraktisan transaksi offline non-tunai ini sudah dibuktikan di China dengan penggunaan Alipay dan WeChat sebagai alat pembayaran menggantikan uang tunai.

Keempat, Regulasi untuk Fintech Semakin Jelas.Hingga akhir tahun 2016 silam tercatat ada 135 perusahaan fintech di Indonesia. Sekiranya ada 30 perusahaan yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Akhir tahun lalu  pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan bagi penyelenggara bisnis peer-to-peer (P2P) lending atau fintech melalui POJK 77 tahun 2016 dan PBI 18/40 tahun 2016.

Salah satu isi peraturan tersebut adalah jumlah pinjaman yang bisa disalurkan pun dibatasi maksimal Rp 2 miliar guna melindungi stabilitas sistem keuangan nasional. (MS/HBS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI