2 Pendekatan Kominfo untuk Tangkal Konten Hoaks Pemilu 2019

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memberantas konten hoaks di platform digital, khususnya menjelang Pemilu 2019. Menurut Menkominfo Rudiantara, pihaknya menggunakan dua pendekatan dalam menangkal peredaran konten hoaks Pemilu 2019.

Berdasarkan keterangan resmi di situs resmi Kominfo, pendekatan pertama adalah pengaisan terhadap konten hoaks yang berjalan setiap harinya. Kemudian pada pendekatan kedua, Kominfo melakukan pengawasan konten khususnya pada masa tenang Pemilu 2019. 

Hal tersebut Rudiantara katakan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres 2019 di Jakarta, Senin (15/04/2019)

“Ada dua pendekatan untuk menangani hoaks yaitu yang sudah berjalan dan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Rudiantara.

{Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Kominfo Himbau Stop Kampanye di Medsos}

Berkaitan dengan masa tenang pemilu yang ditetapkan oleh KPU, Rudiantara mengatakan bahwa pengawasan konten hoaks mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Bersama dengan Satgas Pemilu, Kominfo melakukan pengawasan terhadap hoaks di internet yang berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Legislatif.

“Bersama dengan Bawaslu, kami (Kominfo) melakukan pengaisan setiap hari atas konten-konten yang diduga melanggar pasal 492 UU 7 Tahun 2017,” Kata Rudiantara.

Di masa tenang, Rudiantara juga melaporkan hasil pengaisan hoaks dari tanggal 14 Maret sampai 15 Maret 2019. Hasilnya, hoaks terkait pemilu masih ditemukan di platform digital.

“Hasilnya, kemarin (tanggal 14 Maret) setelah jam 00.01 WIB sampai tadi malam jam 00.00 teridentifikasi ada 4 hoaks. Kemudian, sampai tadi pagi jam 06.00 WIB, teridentifikasi ada 3 yang diduga melanggar UU 7 Tahun 2017,” ucap Rudiantara.

{Baca juga: Rudiantara Jelaskan Tiga Lapis Tindakan Tangkal Konten Hoaks}

Rudiantara menekankan bahwa, pengaisan konten hoaks di masa tenang akan mengacu pada UU Pemilu. Sedangkan penanganan hoaks berjalan, akan mengacu pada UU ITE. 

“Yang lainnya, yang hoaks berjalan, itu penanganannya menggunakan UU ITE yang selama ini memang sudah berjalan. Jadi hal khususnya adalah penambahan dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017,” papar Rudiantara. 

Rapat koordinasi tersebut dalam rangka kesiapan akhir pengamanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pileg dan Pilpres 2019. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. (NM/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI