Kominfo Tutup 22 Situs Musik Ilegal

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

IMG_20151123_28233-640x480JAKARTA – Setelah melakukan penutupan hak akses terhadap situs film yang melanggar hak cipta atas karya film, Kementerian Kominfo kembali melakukan hal serupa untuk 22 situs musik ilegal.

Penutupan 22 situs musik ilegal ini sejalan dengan permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015.

Kominfo telah meminta para penyelenggara jasa Internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs musik ilegal. Beberapa di antara ke-22 situs yang ditutup antara lain laguhit.com, wapkalagu.com, arenalagu.com dan stafaband.info.

Kominfo meminta masyarakat yang hendak mengakses situs musik diharapkan untuk mengakses beberapa situs musik legal seperti, Langit Musik, Arena Musik, Melodi Online (melon), Guvera, Joox serta Volup.

 

“Ini adalah peristiwa bersejarah, karena sebelumnya kami juga sudah melakukan penutupan 22 situs film, dan kami akan melakukan penutupan di situs-situs musik ilegal dan didukung oleh para artis,” kata Bambang Heru Tjahjono, Dirjen Aptika.

Ia menambahkan, kerugian yang diderita akibat situs-situs ilegal ini mencapai Rp 66 milyar dalam satu bulan. Berdasarkan data ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) pengakses 22 situs ini mencapai 430 ribu pengakses tiap bulannya.

Menurut Giring, vokalis band Nidji yang juga turut hadir dalam acara ini, penutupan situs-situs tersebut merupakan langkah yang tepat dan tegas.

“Jujur saja, kalau hal ini terus berlanjut maka kualitas dari pemusik juga ikut menurun dan diharapkan ke depannya akan menjadi lebih baik lagi sehingga musik Indonesia bisa lebih merdeka lagi,” ujar penyanyi berambut kriwil itu. [AK/IF/HBS]

SourceTELKO.ID

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI