Telset.id, Jakarta – Awal bulan ini Komisi Keamanan dan Perdagangan alias Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat memulai penyelidikannya sendiri terhadap skandal data Facebook.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak diungkapkan jati dirinya kepada harian The Wall Street Journal, engadget, Jumat (13/7/2018) mengatakan bahwa SEC secara khusus mencari tahu apakah raksasa media sosial itu pada 2015 silam seharusnya memberi tahu pemegang saham ketika mengetahui bahwa Cambridge Analytica telah memperoleh data 86 juta pengguna secara ilegal dari peneliti Aleksandr Kogan tahun sebelumnya.
Penyelidikan SEC adalah salah satu dari beberapa penyelidikan simultan, bersama dengan DOJ, FTC dan FBI, terhadap cara penanganan data pengguna Facebook. Mengingat perannya mengatur insiden apa yang harus diungkapkan perusahaan kepada pemegang saham, mantan komisi tersebut mengeksplorasi apakah kejadian Cambridge Analytica layak diungkapkan pada investor Facebook.
Narasumber tersebut mengatakan pada saat itu para pejabat perusahaan asal Silicon Valley, California itu tidak berpikir demikian.
“Data yang dibagikan kepada perusahaan sekuritas tidak sepeka yang diperoleh pihak lain, seperti informasi pembayaran,” kata dia.
baca juga: Terbukti Bersalah, Facebook Enggan Bayar Denda ke Inggris
Berita bahwa perusahaan pihak ketiga Cambridge Analytica memperoleh jutaan data pengguna Facebook tanpa persetujuan mereka muncul pada Maret lalu.
Pada awal skandal tersebut terungkap, perusahaan media sosial ini membantah kasus itu adalah pelanggaran data dan lebih memilih untuk menyebutnya ‘pelanggaran kepercayaan’.
Mengingat fokus baru SEC mendorong pengungkapan lebih jelas dari pelanggaran, dan denda US$ 35 juta atau sekitar Rp 503 miliar terhadap sisa-sisa Yahoo (sekarang dikenal sebagai Altaba) terkait kasus 2014 silam, agensi diperkirakan tidak setuju dengan pendapat Facebook. Bisa jadi SEC akan berkesimpulan perusahaan bersalah karena tidak memberi tahu dengan benar pemegang saham.
Sebelumnya Facebook merasa keberatan jika harus membayar denda sebesar 500 ribu pondsterling atau sekitar Rp 9,5 miliar kepada kantor Komisioner Informasi Inggris sebagai konsekuensi atas skandal penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica.
Dilansir Business Insider, Jumat (13/07/2018), Direktur Kebijakan Facebook untuk Wilayah Eropa, Richard Allen, mengemukakan pendapatnya saat sesi wawancara di sebuah stasiun televisi Inggris, Rabu (11/07/2018) waktu setempat.
Dalam wawancara tersebut, Allen menegaskan tidak setuju jika Facebook dinyatakan telah melanggar hukum perlindungan data Inggris. Meski demikian, Ia telah mengakui bahwa Facebook sudah melakukan sejumlah kesalahan seperti yang ada dalam laporan Komisioner Informasi Inggris. [WS/IF]
sumber: Engadget