Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online via Coretax 2024

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Pernahkah Anda merasa kesulitan mengurus dokumen penting karena belum memiliki NPWP? Di era digital ini, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan mutlak. Mulai dari pengajuan kredit, melamar pekerjaan, hingga memulai usaha, NPWP menjadi syarat utama yang tak bisa diabaikan. Kini, proses pendaftarannya pun semakin mudah berhadirnya Coretax Administration System (Coretax), platform terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan sistem lama di ereg.pajak.go.id.

Lantas, bagaimana cara memanfaatkan teknologi ini untuk mendapatkan NPWP dengan cepat dan tanpa ribet? Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, dilengkapi tips jitu agar proses verifikasi berjalan mulus. Simak sampai tuntas!

Mengenal Coretax: Revolusi Administrasi Perpajakan Digital

Coretax bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan lompatan besar dalam layanan pajak digital. Platform ini dirancang untuk menyederhanakan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak. Dengan antarmuka yang lebih intuitif dan fitur terintegrasi, Coretax menjawab keluhan wajib pajak selama ini tentang kerumitan prosedur.

Langkah Demi Langkah Pendaftaran NPWP via Coretax

1. Akses Laman Resmi Coretax

Buka browser dan kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pastikan Anda mengakses situs resmi untuk menghindari phishing. Halaman utama akan menampilkan opsi login bagi yang sudah memiliki akun dan tombol “Daftar di sini” untuk pendaftaran baru.

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

Sistem akan meminta Anda memilih kategori wajib pajak:

  • Perorangan (untuk karyawan atau profesional)
  • Badan (perusahaan atau yayasan)
  • Instansi Pemerintah
  • Pemungut PPN PMSE Luar Negeri

Pilihan ini menentukan jenis formulir dan dokumen yang harus dilengkapi.

3. Verifikasi NIK sebagai NPWP

Fitur baru Coretax memungkinkan NIK berfungsi ganda sebagai NPWP. Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Selanjutnya, Anda bisa memilih:

  • “Aktivasi NIK” untuk mengkonversi NIK menjadi NPWP
  • “Hanya Registrasi” jika hanya ingin membuat akun Coretax tanpa aktivasi NPWP

4. Isi Data Pribadi dengan Akurat

Ketelitian di tahap ini krusial. Masukkan:

  • Nama lengkap (sesuai KTP)
  • Tempat & tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Status pernikahan
  • NIK dan nomor Kartu Keluarga

Pro Tip: Perbedaan sekecil apa pun antara data input dan dokumen resmi bisa menyebabkan penolakan verifikasi.

5. Verifikasi Email dan Nomor HP

Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email dan nomor HP yang Anda daftarkan. Proses ini memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah akun tersebut. Pastikan perangkat Anda memiliki sinyal stabil selama proses verifikasi.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan soft copy dari:

  • KTP (untuk WNI)
  • Paspor + KITAS/KITAP (untuk WNA)
  • Dokumen usaha (jika pelaku usaha)

Catatan: File harus dalam format JPG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 2MB.

7. Tambahkan Data Keluarga

Coretax meminta informasi tentang orang dengan hubungan istimewa (orang tua, pasangan, anak). Data ini membantu DJP memetakan potensi kewajiban pajak keluarga.

8. Lengkapi Sumber Penghasilan

Jujurlah dalam mengisi bagian ini. Pilihan sumber penghasilan meliputi:

  • Pegawai
  • Wirausaha
  • Investasi
  • Lainnya

Informasi ini menentukan jenis pajak yang akan Anda tanggung.

9. Masukkan Kode KLU & Alamat

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib diisi sesuai bidang pekerjaan/usaha. Untuk alamat, isi baik domisili saat ini maupun alamat sesuai KTP. Konsistensi data alamat dengan dokumen fisik sangat penting.

10. Verifikasi Akhir dan Unggah Foto

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan:

  • Pengecekan ulang seluruh data
  • Verifikasi foto (bisa melalui unggahan file atau live foto)

Pastikan foto terlihat jelas dengan latar belakang netral.

11. Ajukan Permohonan

Centang kotak pernyataan kepatuhan dan klik “Ajukan Permohonan”. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Anda akan menerima notifikasi via email/SMS ketika NPWP aktif.

Dengan NPWP digital dari Coretax, Anda tak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga membuka pintu akses terhadap berbagai layanan finansial dan administratif. Sistem ini dirancang untuk memangkas birokrasi, namun tetap membutuhkan ketelitian pengguna dalam pengisian data. Jika menemui kendala, jangan ragu menghubungi call center DJP atau mengunjungi KPP terdekat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI