Telset.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau akrab disebut dengan KTP digital. Bagi yang penasaran, berikut ini cara dan syarat untuk membuat KTP digital.
Perlu diketahui kalau IKD adalah teknologi baru terkait identitas penduduk yang dibuat pemerintah. IKD statusnya sama seperti e-KTP. Hanya saja, IKD tidak berbentuk fisik dan akan tersimpan di dalam smartphone.
Dengan begitu, IKD cenderung lebih praktis dan tidak perlu khawatir kartu hilang atau ketinggalan seperti KTP fisik. Kemudian di KTP digital terdapat QR Code, yang apabila dipindai maka akan muncul identitas pemiliknya.
Kehadiran KTP digital memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat dan juga Kemendagri. Bagi masyarakat, perangkat identitas ini pengunaannya lebih simpel, lebih aman dari kasus pemalsuan data dan juga tidak ada alasan lagi HP ilang.
Sedangkan bagi Kemendagri, IKD lebih murah karena mereka tidak perlu dicetak menggunakan blanko sehingga anggaran pencetakan kartu bisa dialihkan ke kegiatan lainnya.
BACA JUGA:
- Begini Cara Menambahkan Beberapa Titik Tujuan di Google Maps
- Cara Membuat Link Panggilan WhatsApp, Bisa untuk Rapat Online!
Syarat dan Cara Mendapatkan KTP Digital
IKD bisa didapatkan oleh Warga Negara Indonesia, khususnya mereka yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sudah memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Pastikan Anda mempunyai alamat email yang masih aktif.
- Kemudian mempunyai smartphone Android.
Cara Membuat KTP Digital
Prosesnya bisa dilakukan melalui smartphone, serta membutuhkan bantuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota tempat Anda tinggal.
BACA JUGA:
- Lagi Viral! Begini Cara Membuat Notes di Instagram
- Cara Membuat Komunitas di WhatsApp, Bisa Muat Banyak Grup
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store. Buka aplikasi dan klik Daftar.
- Setelahnya isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, alamat email dan nomor HP yang masih aktif. Usai terisi semua klik tombol Verifikasi Data.
- Tahap selanjutnya adalah verifikasi wajah, dengan menekan tombol Ambil Foto untuk melakukan verifikasi wajah menggunakan teknologi Face Recognation. Pastikan untuk tidak menggunakan kacamata dan masker saat pemindaian wajah.
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tepatnya operator Dinas Dukcapil untuk melakukan QR Code.
- Buka email yang tadi dipakai untuk pendaftaran di tahap awal, lalu salin PIN yang ada di email tersebut.
- Buka kembali aplikasi IKD dan taruh PIN tadi ke dalam kolom yang tersedia, dan masukkan captcha lalu klik Aktivasi.
- Proses pembuatan IKD selesai, dan kini Anda telah mempunyai KTP Digital.
Demikian informasi mengenai cara membuat KTP Digital. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba. [NM/HBS]