Cara Cek Penerima BPUM Rp 1,2 juta via eform.BRI.co.id

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Pemerintah menghadirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), tahap 3 tahun 2021 kepada pelaku UMKM di Indonesia. Bagi pelaku UMKM yang terdaftar mereka akan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

BPUM atau BLT UMKM ini merupakan program insentif pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya agar pelaku UMKM bisa tetap bertahan menghadapi pandemi Covid-19.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui BRI dan BNI. Pada BPUM tahap 3 tahun 2021, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun dengan target penerima sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM.

{Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi}

Program BPUM tahap 3 diberikan kepada 3 kategori penerima yaitu peserta yang sudah menerima BPUM tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BPUM dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BPUM.

Rencananya bantuan akan diberikan mulai Juli 2021 hingga September 2021.  Bagi yang tertarik mendapatkan bantuan UMKM proses pendaftaran dilakukan secara online atau offline, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota.

Sedangkan proses cek penerima bantuan bisa dilakukan secara online melalui website eform.bri.go.id dan https://banpresbpum.id. Bagi yang belum tahu, tim Telset akan memberikan info seputar cara mendaftar dan cek penerima BPUM tahap 3. Yuk disimak!

1. Syarat Penerima BPUM 2021

Cek penerima BPUM 2021
Ilustrasi penerima BPUM 2021

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan persyaratan peserta yang berhak menerima BPUM. Terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin mengikuti program bantuan ini. Berikut ini keenam syarat penerima BPUM:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul BPUM yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

2. Syarat Daftar ke Pengusul BPUM 

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia telah menunjuk Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota sebagai pengusul BPUM.

{Baca juga: 6 Cara Cek Tagihan Listrik PLN dengan Cepat dan Mudah}

Bagi Anda yang ingin melakuan pendaftaran ke pengusul BPUM silahkan siapkan dokumen persyaratan yang ditentukan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan berikut ini syarat-syarat lengkapnya.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK), di eKTP.
  2. Nama lengkap.
  3. Alamat tempat tinggal sesuai eKTP.
  4. Informasi bidang usaha yang dimiliki.
  5. Nomor telepon yang aktif.

3. Cek Penerima BPUM 2021 via eform.bri.go.id. 

Setelah melakukan pendaftaran silahkan cek penerima bantuan via eform.bri.go.id dari Bank BRI. Situs tersebut akan membantu Anda untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Berikut tata caranya:

  1. Akses situs https://eform.bri.co.id/bpum atau dari halaman muka eform.bri.co.id, pilih BPUM di bagian paling bawah.
  2. Masukkan nomor eKTP yang sebelumnya didaftarkan ke pihak pengusul.
  3. Masukkan kode verifikasi.
  4. Klik Proses Inquiry.
  5. Tunggu beberapa saat sampai muncul informasi mengenai penerima BPUM 2021.
Cek Penerima BPUM
e-form BRI

Bagi Anda yang berhasil menerima bantuan, nantinya akan ada informasi di situs bahwa nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2021. Anda diminta untuk melakukan verifikasi dan pencairan ke kantor BRI terdekat dengan membawa dokumen berikut:

  • Buku tabungan.
  • Kartu ATM dan identitas diri seperti KTP.
  • Surat pernyataan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau kuasa penerimaan dana BPUM.

4. Cara Cek Penerima BPUM 2021 via banpresbpum.id

Berikutnya, Anda juga bisa mengecek penerima BPUM 2021 melalui BNI atau di situs https://banpresbpum.id. Situs tersebut akan membantu Anda untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Berikut tata caranya:

{Baca juga: Cara Menggunakan Filter Animasi di Aplikasi Google Meet}

  • Silakan buka web browser dan klik situs https://banpresbpum.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
  • Klik Cari dan tunggu beberapa saat.
Cek Penerima BPUM 2021
Cek melalui banpresbpum.id
  • Nantinya akan muncul pemberitahuan bahwa Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima, bisa mencairkan BPUM ke kantor cabang BNI terdekat. Di BNI Anda akan menandatangani serta menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Ketika ingin ke BNI, Anda harus membawa beberapa e-KTP, Kartu ATM dan buku tabungan. Adapun pencairan dapat dilakukan melalui ATM Link, ATM BNI, Agen46, kantor cabang BNI dan ATM Bank Lain.

Demikian informasi lengkap mengenai cara daftar dan cek penerima BPUM 2021. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda pelaku UMKM dan tetap jaga kesehatan ya sob! [NM/HBS]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI