Telset.id, Jakarta – Pemerintah Inggris akan melarang anak-anak memiliki, apalagi menerbangkan drone dengan berat lebih dari 250 gram. Sekarang, peraturan mengenai ketentuan itu sedang disusun oleh Departemen Transportasi negara setempat.
Dalam draf regulasi, ada usulan anak-anak boleh menerbangkan drone seberat lebih dari 250 gram asalkan di bawah pengawasan orang dewasa. Itu pun, drone wajib sudah didaftarkan ke otoritas atas nama anggota keluarga yang telah cukup umur.
Di Inggris, batas minimal usia warga yang boleh mendaftarkan drone ke otoritas adalah 18 tahun. Alasannya, usia ini adalah usia minimal seseorang di sana untuk bisa memiliki polis asuransi. Sebab itu, pendampingan orang dewasa sangatlah perlu.
Dilaporkan Engadget, Jumat (27/7/2018), para pejabat sedang membahas usulan itu sebelum menerbitkan aturan bernama Drones Bill pada akhir tahun ini. Proposal yang dipertimbangkan termasuk tes keamanan online dan pendaftaran drone lebih dari 250 gram.
Selama perundingan soal peraturan tersebut, ada pula saran untuk membiarkan polisi menyita drone dan memberi tilang kepada si pengendali yang kedapatan ceroboh. Namun, sampai sekarang belum ada keputusan tentang perdebatan penggunaan drone di Inggris.
Di dalam proposal juga terdapat poin lain yang cukup menarik. Proposal memuat pembolehan menggunakan drone untuk melindungi acara publik dan infrastruktur nasional nan vital serta masuk ke area penjara untuk meningkatkan pengawasan lembaga pemasyarakatan.
Inggris telah melarang drone terbang di atas 122 meter atau dalam jarak satu kilometer dari batas bandara. Orang-orang yang melanggar aturan setelah 30 Juli 2018 bakal dikenai denda sampai 2.500 poundsterling serta hukuman penjara hingga lima tahun. [SN/IF]
Sumber : Engadget