Telset.id, Jakarta – Apple sedang menghadapi kemungkinan denda besar dari Uni Eropa (UE). Hal ini berkaitan dengan kebijakan App Store yang dianggap menghalangi persaingan.
Menurut laporan Android Headline, UE akan menjadi otoritas pertama yang menerapkan penalti di bawah regulasi baru Digital Markets Act (DMA), dan Apple bisa menjadi perusahaan pertama yang terkena dampaknya.
Uni Eropa menemukan bahwa kebijakan “anti-steering” Apple, yang melarang pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke metode pembayaran alternatif di luar App Store, dianggap melanggar prinsip persaingan sehat yang diatur oleh DMA.
BACA JUGA:
- Penjualan iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Sebabnya!
- iPhone 16 Bawa Apple ke Posisi Nomor 2 di Pasar China
Aturan ini diberlakukan agar pasar digital lebih terbuka dan memberikan kesempatan bagi pemain lain untuk bersaing dengan raksasa teknologi. Dalam kasus ini, Uni Eropa menilai bahwa kebijakan Apple menutup peluang bagi pengembang aplikasi untuk menawarkan harga yang lebih murah kepada pengguna di luar ekosistem App Store, sehingga membatasi pilihan pengguna.
Kasus ini bermula dari keluhan Spotify terhadap Apple yang diajukan beberapa tahun lalu, sebelum DMA diberlakukan. Pada saat itu, Spotify menuduh Apple menghambat persaingan di pasar aplikasi dengan menekan layanan streaming musik lain yang berusaha bersaing di App Store. Sebagai hasilnya, UE pernah mengenakan denda sebesar €1,84 miliar atau sekitar Rp30 T pada Apple atas pelanggaran tersebut.
Menurut Digital Markets Act, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan denda sebesar 10% dari pendapatan global tahunan, dan hingga 20% untuk pelanggaran berulang. Berdasarkan laporan dari Bloomberg, Apple berpotensi dikenakan denda hingga USD38 miliar jika dianggap melakukan pelanggaran serius.
Sementara itu, selain Apple, perusahaan teknologi besar lainnya seperti Google dan Meta juga tengah mendapat sorotan dari UE atas kebijakan yang dianggap merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil.
Uni Eropa terus mendesak Apple untuk memberikan kemudahan akses bagi pengguna iPhone untuk beralih ke marketplace aplikasi pihak ketiga. Komisi Eropa juga mengkritik penerapan Core Technology Fee dan persyaratan ketat untuk pengembang aplikasi yang ingin bergabung di ekosistem Apple.
BACA JUGA:
- Kata Menkominfo Soal iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
- Apple Bukukan Kenaikan Pendapatan di Q4, iPhone 16 Berkontribusi!
Sejauh ini, Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman denda tersebut, namun perusahaan diperkirakan akan mengajukan pembelaan jika penalti diberlakukan.
Dengan langkah-langkah yang diambil UE ini, regulasi pasar digital menjadi lebih ketat, mendorong perusahaan teknologi besar untuk memperhatikan dampak kebijakan mereka terhadap persaingan.