Telset.id, Jakarta – Apple kabarnya telah setuju untuk membayar USD 113 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun dalam perjanjian penyelesaian kasus Batterygate.
Selama bertahun-tahun, banyak pengguna yang curiga dan berspekulasi bahwa kinerja iPhone melambat seiring waktu berjalan. Mereka menduga Apple sengaja membuat iPhone lebih lambat untuk memaksa pelanggan melakukan upgrade.
Awalnya, tuduhan tersebut tampak seperti konspirasi liar. Namun, setelah melalui proses hukum cukup lama, tuduhan mereka terbukti benar.
Apple akhirnya mengaku telah terjadi pembatasan kinerja iPhone lama dengan alasan tertentu. Kasus Apple ini pun dikenal dengan nama Batterygate.
Menurut laporan Washington Post, seperti dikutip Telset dari Ubergizmo, Sabtu (21/11/2020), Apple mengklaim bahwa pembatasan kinerja iPhone lama sebagai akibat dari keausan baterai.
Satu-satunya cara bagi Apple untuk memastikan iPhone tidak mati secara acak adalah dengan membatasi kecepatannya.
{Baca juga: 12 Aksesoris iPhone 12 Terbaik, Apple Fanboy Wajib Punya!}
Karena itu, banyak pengguna yang merasa kesal dengan alasan Apple. Apple pun kemudian setuju untuk membayar sekitar Rp 1,6 triliun dalam perjanjian penyelesaian kasus Batterygate atau pembatasan kinerja iPhone lama gara-gara faktor keausan baterai.
Apple mencoba bersikap proaktif ketika masalah kali pertama terungkap. Apple berjanji lebih transparan dalam mengungkapkan “kesehatan” baterai kepada pengguna. Apple memberi mereka opsi untuk menonaktifkan pelambatan iPhone.
Apple juga meluncurkan program penggantian baterai. Tim Cook dkk memberi pengguna iPhone yang terkena dampak diskon besar untuk mengganti baterai. Apple kini diminta lebih jelas dalam mengungkapkan kesehatan baterai iPhone.
Korban Batterygate iPhone Bisa Ajukan Klaim
Pemilik iPhone bisa mengajukan klaim USD 25 atau kurang lebih Rp 365 ribu ke Apple. Akan tetapi, pengajuan ganti rugi hanya berlaku bagi korban Batterygate asal Amerika Serikat saja.
Sekadar informasi, beberapa tahun lalu, Apple mendapat beberapa gugatan atas skandal Batterygate iPhone. Apple dituduh melakukan pelambatan kinerja perangkat.
Para pengguna iPhone pun akhirnya membawa masalah ini ke pengadilan. Lewat proses di otoritas hukum, Apple akhirnya dinyatakan kalah atas kasus itu.
{Baca juga: Korban “Batterygate” iPhone Bisa Ajukan Klaim Rp 365 Ribu}
Sebagai konsekuensi, pemilik iPhone di AS berhak untuk mengklaim Rp 365 ribu dari Apple untuk perjanjian penyelesaian yang telah dicapai dengan jaksa.
Ganti rugi berlaku bagi para pemilik iPhone 6, iPhone 6 Plus, iPhone 6s, iPhone 6s Plus, dan iPhone SE yang menjalankan iOS 10.2.1 atau lebih baru. Hal serupa berlaku bagi pemilik iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. (SN/MF)