Telset.id, Jakarta – WHO, Organisasi Kesehatan Dunia PBB, mengakui keberadaan penyakit bernama Gaming Disorder. Bahkan, Gaming Disorder masuk daftar gangguan kesehatan mental yang baru saja dirilis oleh WHO. Penyakit ini disebabkan kecanduan game.
Dilansir Polygon, badan kesehatan dunia itu mengambil keputusan tersebut setelah menggelar rapat tahunan 2019 di Geneva, Swiss. Adiksi atau kecanduan game via ponsel dan platform lain pun dinyatakan sebagai penyakit internasional.
Gangguan kesehatan semacam itu diberi kode ICD-11. Sebagai dampak dari hal tersebut, negara-negara anggota WHO dituntut merancang rencana kesehatan publik.
{Baca juga: 5 Risiko Berbahaya Kecanduan Bermain Game}
Disebutkan bahwa keputusan diambil dengan melihat penelitian bahwa gangguan kesehatan ini hanya memengaruhi orang yang aktif dalam permainan digital ataupun video game.
Badan kesehatan dunia itu meminta kepada masyarakat untuk mampu membagi dan menggunakan waktu secara bijak saat menggunakan gawai. Mereka mendefinisikan Gaming Disorder sebagai gangguan serius.
Gaming Disorder berpotensi mengakibatkan seseorang tidak dapat mengontrol waktu dan frekuensi bermain game. ICD-11 diperkirakan membawa dampak serius pada 1 Januari 2022 mendatang.
{Baca juga: Asosiasi Game Lobi WHO Batalkan “Penyakit Kecanduan Game”}
Sebelum WHO memutuskan gangguan kesehatan mental ini, Apple terlebih dahulu mengantisipasi dengan menghadirkan fitur Screen Time dan Parental Control. [BA/HBS]
Sumber: Polygon