Telset.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG). MUI akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram game PUBG atau tidak, karena game tersebut dinilai telah menimbulkan mudarat atau dampak buruk.
Saat ini memang belum ada pihak yang mengajukan permohoan fatwa terkait game PUBG. Namun, menurut Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid Sa’adi pihaknya tidak mengabaikan fenomena PUBG.
Menurut Zainut, pihaknya bisa saja mempertimbangkan untuk segera melakukan pembahasan fatwa haram bagi game tersebut, karena game yang tengah populer itu sudah menimbulkan mudarat.
“Karena game PUBG ini sudah menjadi fenomena masyarakat, bahkan akibat dari game tersebut sudah menimbulkan mudarat, maka MUI akan segera menugaskan komisi penelitian dan pengkajian bersama-sama dengan komisi fatwa untuk melakukan pengkajian terhadap masalah tersebut,” kata Zainut kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
{Baca juga: Di Kota Ini, Main PUBG Bisa Ditangkap Polisi}
Zainut menambahkan Majelis Ulama Indonesia Pusat mengapresiasi MUI Provinsi Jawa Barat yang sudah berencana membahas dan menetapkan fatwa game tersebut. Nanti hasilnya akan dijadikan referensi bagi MUI Pusat.
“Terhadap MUI Provinsi Jawa Barat yang sudah ada rencana membahas dan menetapkan fatwa game PUBG, kami di pusat memberikan apresiasi dan berharap hasilnya nanti diinformasikan terlebih dahulu ke MUI Pusat untuk dijadikan sebagai referensi dalam penetapan fatwa,” ujarnya.
{Baca juga: Gamers Ini Nyaris Tewas Gara-gara Kecanduan Main PUBG}
Game PUBG sendiri akhir-akhir ini semakin menjadi sorotan. Baru-baru ini, ada seorang gamers yang nyaris kehilangan nyawa akibat tergila-gila atau terlalu banyak main PUBG.
Gamers asal India berusia 25 tahun tersebut tidak sengaja minum cairan acid atau asam, karena mengira cairan di botol tersebut adalah sebotor air mineral.
Menurut Dr. Manan Gogiya, dokter yang menyelamatkan nyawa pria asal Chhindwara ini menyatakan bahwa insiden itu terjadi ketika korban sedang bermain PUBG menggunakan smartphone di halaman. [NM/IF]