Telset.id, Jakarta – Aplikasi video game, termasuk Candy Crush, akan dilarang menawarkan skema “bayar untuk menang” kepada anak-anak. Biasanya, anak-anak rela membayar untuk peningkatan fitur dan bonus.
Pelarangan tersebut bahkan akan ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Senator Josh Hawley dari Missouri mengusulkan RUU untuk permainan yang secara eksplisit mencari uang dari pemain di bawah umur.
Selama ini, marak video game yang menargetkan anak-anak untuk mendulang uang. Praktik itu memaksa orang tua membayar sejumlah uang untuk pembelian fitur untuk meningkatkan bonus di sebuah game.
{Baca juga: Game Candy Crush Diangkat ke Layar Kaca}
“Ketika sebuah game dirancang untuk anak-anak, para pengembang tidak boleh memonetisasi kecanduan. Bakal ada undang-undang yang mengaturnya,” demikian pernyataan Hawley, dilansir New York Post.
Demikian pula, dikutip Telset.id, Jumat (10/5/2019), saat bermain game yang dirancang untuk orang dewasa, anak-anak harus dilindungi dari transaksi mikro yang kompulsif. Regulasi yang ditetapkan berlaku tegas.
Pengembang game yang secara sadar mengeksploitasi anak-anak harus menghadapi konsekuensi hukum. Undang-undang tantang hal tersebut telah dipaparkan pada Rabu (8/5/2019) lalu di hadapan pihak terkait.
{Baca juga: 11 Oktober, Candy Crush Debut di Android dan iOS}
Undang-undang tentang Perlindungan Anak-anak dari Permainan Abusif itu mengincar aliran pendapatan industri yang menguntungkan. Menurut para analis, potensi bisnisnya bisa bernilai lebih dari USD 50 miliar.
Sumber: NY Post