📑 Daftar Isi

Panel surya plug-in New Jersey di balkon apartemen dengan microinverter

New Jersey Legalizes Plug-in Solar Tanpa Atap untuk Penyewa

Penulis:Ida Farida
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
  • New Jersey sahkan Garden State Balcony Solar Act yang melegalkan panel surya plug-in hingga 1.200 watt
  • Berlaku mulai 1 Maret 2027, tanpa perlu izin utilitas atau interkoneksi
  • Sistem wajib tersertifikasi UL 3700 dan berhenti otomatis saat pemadaman
  • Penyewa dilindungi dari larangan pemilik properti dengan pemberitahuan 14 hari
  • Tidak termasuk net metering, penghematan dari penggunaan langsung
  • Dikecualikan dari kode bangunan untuk sistem di bawah 400 watt

Telset.id – Negara bagian New Jersey resmi mengesahkan Garden State Balcony Solar Act, undang-undang yang melegalkan sistem tenaga surya portabel yang dicolokkan langsung ke stopkontak standar 120-volt. Gubernur Mikie Sherrill menandatangani aturan ini, membuka akses energi surya bagi warga yang tidak memiliki atap yang layak, termasuk penyewa apartemen dan penghuni rumah tanpa izin dari utilitas listrik.

Undang-undang ini mencakup sistem tenaga surya plug-in dengan output gabungan hingga 1.200 watt, setara dengan dua atau tiga panel surya modern. Panel-panel ini dapat dipasang di balkon, teras, atau halaman yang terkena sinar matahari, kemudian terhubung ke rumah melalui stopkontak biasa. Sebuah microinverter kecil mengubah arus searah (DC) dari panel menjadi arus bolak-balik (AC) yang digunakan di rumah.

Tenaga surya yang dihasilkan membantu menjalankan peralatan yang sedang menyala, seperti kulkas, pengering pakaian, atau televisi, sehingga rumah tangga menarik lebih sedikit listrik dari jaringan. Ini adalah solusi praktis bagi mereka yang selama ini terkunci dari pemasangan panel surya konvensional karena keterbatasan kepemilikan properti atau kondisi atap.

Aturan Main yang Jelas untuk Konsumen dan Penyedia

Sistem yang memenuhi syarat tidak memerlukan perjanjian interkoneksi atau persetujuan awal dari utilitas listrik. Perusahaan utilitas juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan, mewajibkan kontrol tambahan, atau menuntut peralatan di luar yang sudah terpasang dalam sistem. Pemerintah kota tidak dapat melarang penggunaan panel surya plug-in atau mewajibkan izin, aplikasi, lisensi, biaya, atau persetujuan lainnya.

Namun, jika pemasangan memerlukan pekerjaan konstruksi atau kelistrikan terpisah, pekerjaan tersebut tetap harus memenuhi kode bangunan dan kelistrikan yang berlaku. Peralatan itu sendiri harus tersertifikasi di bawah standar keamanan UL 3700 untuk panel surya plug-in atau standar sebanding yang diakui oleh laboratorium pengujian nasional.

Sistem juga harus secara otomatis berhenti mengirim listrik ke jaringan saat terjadi pemadaman, yang melindungi pekerja utilitas yang sedang memperbaiki kabel listrik. Sistem dengan output 400 watt atau kurang tidak akan tunduk pada ketentuan kode yang mengharuskan perubahan pada bangunan, kabel, atau panel listrik. Sistem yang lebih besar hingga 1.200 watt masih memenuhi syarat untuk proses yang disederhanakan, tetapi harus memenuhi semua aturan pemasangan yang berlaku.

Perlu dicatat, sistem ini dikecualikan dari net metering, sehingga pemilik tidak boleh mengharapkan kredit untuk kelebihan listrik yang dikirim ke jaringan. Penghematan terutama datang dari penggunaan tenaga surya di rumah saat diproduksi.

New Jersey plug-in solar

Perlindungan bagi Penyewa dan Asosiasi Pemilik Rumah

Undang-undang ini juga memberikan perlindungan bagi penyewa. Pemilik properti tidak bisa secara langsung melarang sistem yang memenuhi syarat jika penyewa membayar tagihan listrik unit tersebut. Asosiasi pemilik rumah, asosiasi kondominium, dan kelompok serupa juga tidak dapat memberlakukan larangan menyeluruh. Mereka hanya dapat menetapkan aturan yang wajar mengenai ukuran, lokasi, dan penempatan peralatan.

Penyewa wajib memberikan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari, menyatakan di mana sistem akan ditempatkan, dan menyerahkan dokumentasi yang menunjukkan bahwa sistem memenuhi persyaratan hukum. Ini memberikan keseimbangan antara hak penyewa untuk mengakses energi surya dan kepentingan pemilik properti dalam menjaga estetika dan keamanan bangunan.

Doug O’Malley, direktur Environment New Jersey, menyambut baik kebijakan ini. “Plug-in solar adalah konsep sederhana – surya yang cukup kecil untuk dicolokkan tetapi cukup besar untuk memberikan manfaat lingkungan dan tagihan yang nyata bagi penduduk yang tidak bisa menggunakan tenaga surya,” ujarnya.

Gubernur Sherrill juga menekankan pentingnya kebijakan ini. “Balcony solar adalah alat praktis dan mudah digunakan yang dapat membantu keluarga menghemat uang sambil memungkinkan lebih banyak orang berpartisipasi dalam masa depan energi bersih kita,” kata Sherrill. “RUU ini memotong birokrasi yang tidak perlu, memperluas akses ke tenaga surya yang terjangkau, dan membuktikan bahwa keterjangkauan dan keberlanjutan dapat berjalan beriringan.”

Meskipun beberapa panel di balkon tidak akan menghapus seluruh tagihan listrik seperti sistem atap penuh, ini adalah langkah awal yang baik bagi penyewa dan warga New Jersey lainnya yang selama ini terkunci dari tenaga surya rumah. Undang-undang baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2027.

Kebijakan ini sejalan dengan tren regulasi energi di aturan baru e-bike yang juga menjadi sorotan di New Jersey. Negara bagian ini terus bergerak maju dalam adopsi teknologi ramah lingkungan, meskipun beberapa kebijakan memicu perdebatan publik. Sementara itu, langkah hukum lain seperti gugatan monopsoni menunjukkan komitmen negara bagian ini dalam melindungi konsumen.

Implementasi undang-undang ini akan menjadi ujian bagi adopsi energi surya terdistribusi di kawasan perkotaan. Keberhasilannya dapat menjadi model bagi negara bagian lain yang ingin memperluas akses energi terbarukan tanpa memerlukan investasi besar dalam infrastruktur atap. Dengan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga organisasi lingkungan, New Jersey menetapkan preseden baru dalam demokratisasi energi surya.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.