Telset.id, Jakarta – Apple menghadapi sidang tuntutan pelanggaran hukum antitrust dari Peper terkait App Store. Proses sidang berlangsung di Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS).
Menurut The Verge, Mahkamah Agung AS memutuskan akan menggelar sidang untuk mendengarkan argumen dari Apple terkait permasalahan tersebut pada Oktober 2018 hingga Juli 2019.
Kasus ini bermula ketika Apple dituding tidak mengizinkan aplikasi tambahan dan toko aplikasi lain untuk tersedia di App Store. Pepper menuduh Apple telah melakukan monopoli distribusi aplikasi.
Apple juga dinilai membebankan biaya 30 persen kepada pengembang di App Store dan meningkatkan biaya aplikasi untuk seluruh pengguna. Biaya tersebut masuk sebagai pajak iOS.
Apple menegaskan bahwa sistem operasi iOS memang eksklusif. App Store juga merupakan bentuk upaya perusahaan dalam menyediakan keamanan bagi pengguna. Apple tak ingin ambil risiko di App Store.
Kasus Apple dan Pepper telah didaftarkan ke pengadilan AS sejak 2011. Mahkamah Agung AS sedang berdiskusi terkait gelaran sidang dengar pendapat sebelum benar-benar mengambil keputusan.
Jika nanti kalah, Apple akan dikenakan denda jutaan dolar AS. Tak cuma itu, Amazon, eBay, dan Google Play Store juga bisa jadi bakal terdampak atas kekalahan ini. [BA/IF]
Sumber : theverge