Telset.id, Jakarta – Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan melakukan sanksi tegas jika WhatsApp tidak menindalanjuti peringatan yang telah diberikan pihak Kominfo kepada Facebook, sebagai induk perusahaan dari WhatsApp.
“Kami sudah mengirim tiga kali (notice) pada Minggu dan Senin dini hari. Kalau sudah diberikan, maka mereka seharusnya bisa menangani masalah itu,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, di kantor Kominfo, Senin (06/11/2017).
Menurutnya memang masalah ini muncul pada layanan third-party dari WhatsApp. Tapi itu tidak membuat layanan tersebut harus lepas tangan karena yang dipermasalahkan adalah para pengguna WhatsApp bisa mengaksesnya dengan bebas melalui aplikasi secara langsung.
“Kalau kalian kirim gambar lewat WhatsApp memang sulit untuk dipantau, tapi ini kan sudah ada layanan di dalamnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika WhatsApp tidak juga merespon peringatan dari pemerintah Indonesia dengan melakukan pembersihan konten berbau pornografi tersebut, maka ada kemungkinan layanan messaging milik Facebook tersebut terpaksa akan diblokir di Indonesia.
“Jika tidak juga merespon, maka WhatsApp akan kami blokir dalam waktu 2 x 24 jam setelah notice terakhir diberikan mereka harus segera merespon,” tegasnya.
Pemblokiran WhatsApp itu sendiri jika benar-benar terjadi akan berlaku tidak hanya untuk aplikasi saja, tapi juga untuk versi website dari layanan messaging tersebut.
“Semuanya akan diblokir itu,” ujar pria yang kerap disapa Semmy itu. (FHP/HBS)