Telset.id, Jakarta – Tenggat waktu 2×24 jam yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya dipenuhi oleh pihak WhatsApp. Dengan begitu, aplikasi pesan instant milik Facebook ini tidak jadi diblokir di Indonesia.
Hal itu dipastikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurutnya, WhatsApp telah menjembatani hubungan antara aplikasi pihak ketiganya yakni Tenor dengan pihak Kominfo untuk melakukan pembicaraan tiga arah.
Dalam pembicaraan tersebut akhirnya diputuskan, berbagai konten berbau pornografi yang muncul ketika pengguna ingin mengirimkan gambar GIF secara langsung lewat aplikasi WhatsApp tidak akan terjadi lagi atau tidak bisa diakses kembali.
“Tenor sudah membuat satu fitur dimana konten-konten yang bertentangan dengan perundang-undangan kita sudah tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Semuel di kantor Komindo, Senin (08/11/2017).
[Baca Juga: Kominfo: WhatsApp akan Diblokir!]
Dijelaskannya, aplikasi instant messaging terbesar di dunia ini langsung bereaksi atas surat peringatan yang dilayangkan pemerintah Indonesia kepada mereka. Itu sebabnya WhatsApp tidak jadi diblokir karena dinilai sudah mau mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Tenggat waktu 2×24 jam sudah dipenuhi oleh WhatsApp. Batasan itu sudah tidak berlaku lagi,” ujar pria yang kerap disapa Semmy itu.
Lanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut tidak hanya berhenti pada WhatsApp saja. Layanan lainnya yang serupa pun akan tetap diawasi oleh Kominfo untuk mencegah hal-hal serupa untuk terjadi lagi.
“Ke depannya kita akan memantau platform–platform yang lainnya,” pungkasnya.