Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas untuk memangkas “hutan aplikasi” yang selama ini membingungkan masyarakat. Pemerintah secara resmi mengumumkan proses integrasi sekitar 27 ribu aplikasi pusat dan daerah ke dalam program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini diklaim sebagai fondasi utama untuk menciptakan arsitektur pemerintahan digital yang efisien dan tidak terkotak-kotak.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyoroti fenomena digitalisasi sektoral yang kini dianggap sudah usang dan tidak lagi relevan. Menurutnya, ego sektoral dalam pembuatan aplikasi hanya menciptakan sistem yang terpisah dan berulang, sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.
“Saat ini ada banyak sekali duplikasi aplikasi, ada sekitar 27 ribu aplikasi dan ini tersebar di seluruh kementerian, lembaga, baik di pusat maupun daerah. Ini menjadi pekerjaan rumah besar untuk kita integrasikan dalam satu program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tegas Nezar Patria dalam keterangan resminya.
Masalah tumpang tindih aplikasi pemerintah memang bukan isu baru. Sebelumnya, isu keamanan dan efisiensi aplikasi pemerintah sering menjadi sorotan, seperti kasus aplikasi eHAC yang sempat memicu kekhawatiran publik terkait data pribadi.
Akhir Era “Satu Inovasi Satu Aplikasi”
Dalam Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI, Nezar menjelaskan bahwa integrasi SPBE bukan sekadar penyatuan teknis, melainkan penyederhanaan alur layanan secara radikal. Dengan sistem yang terintegrasi, data antarinstansi akan saling terhubung, memangkas birokrasi yang berbelit, dan menghilangkan duplikasi sistem yang memboroskan anggaran.
Bagi masyarakat, integrasi ini menjanjikan pengalaman layanan publik yang jauh lebih konsisten. Warga tidak perlu lagi mengunduh puluhan aplikasi berbeda untuk urusan administrasi di berbagai daerah. Konsep ini sejalan dengan tren teknologi global di mana integrasi sistem menjadi kunci, mirip dengan bagaimana integrasi AI mulai diterapkan di sistem-sistem krusial negara maju untuk efisiensi.
Di tingkat daerah, Kemkomdigi mendorong pemerintah lokal untuk menyelaraskan sistem digital mereka dengan infrastruktur nasional. Pusat Data Nasional (PDN) dan API nasional disiapkan sebagai tulang punggung pertukaran data layanan. Tujuannya jelas: menumbuhkan ekosistem digital lokal yang tetap terhubung dengan pusat, tanpa harus membangun “pulau-pulau” data yang terisolasi.
Baca Juga:
Skor Digital Naik, PR Masih Menumpuk
Meski tantangan integrasi 27 ribu aplikasi terdengar masif, Kemkomdigi mencatat adanya kemajuan dalam fondasi pemerintahan digital. Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Transformasi Digital Nasional, skor nasional mengalami peningkatan dari 50,1 pada tahun 2022 menjadi 54,3 pada tahun 2024. Pilar pemerintahan digital tercatat mengalami kemajuan yang cukup stabil.
Namun, Nezar menekankan bahwa angka statistik bukan satu-satunya tolok ukur. Fase berikutnya menuntut penguatan strategi data dan standar keamanan informasi yang ketat. Aspek keamanan menjadi krusial mengingat ancaman siber yang terus berkembang, yang bahkan membuat negara adidaya memberlakukan larangan DeepSeek dan teknologi asing tertentu demi melindungi data negara.
Ia menegaskan bahwa SPBE adalah agenda nasional yang membutuhkan orkestrasi serentak antara pusat dan daerah. Transformasi digital tidak bisa lagi dipandang sebagai proyek per instansi, melainkan misi bersama untuk mendukung prioritas pembangunan nasional secara setara di seluruh wilayah Indonesia.
Integrasi ini diharapkan dapat mengakhiri era di mana setiap pergantian pejabat atau program baru selalu diikuti dengan peluncuran aplikasi baru yang fungsinya tumpang tindih, atau yang kerap disindir publik sebagai mentalitas “satu inovasi, satu aplikasi”.

