Perpres AI Masuk Setneg, Jadi Kompas Inovasi Digital RI

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Pemerintah Indonesia semakin serius menata ekosistem kecerdasan buatan di Tanah Air. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, memastikan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) kini telah memasuki tahap krusial di Sekretariat Negara (Setneg). Regulasi ini digadang-gadang bakal menjadi “kompas” atau kerangka kebijakan utama dalam mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor strategis.

Kehadiran payung hukum setingkat Perpres ini dinilai mendesak, mengingat adopsi teknologi cerdas yang kian masif namun belum memiliki koridor hukum yang mengikat secara nasional. Nezar menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya menyasar instansi pemerintah, tetapi juga menjadi rujukan vital bagi sektor swasta, akademisi, hingga para pengembang teknologi.

“Dan tentu saja itu akan bermakna sangat strategis bagi Indonesia. Itu untuk melengkapi regulatory framework kita dalam penerapan atau penggunaan AI di berbagai sektor. Jadi ini akan menjadi rujukan dan akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia,” ujar Nezar usai menghadiri AI Pre-Summit 2026 di Jakarta.

Dua Dokumen Vital: Peta Jalan dan Etika

Dalam proses penyusunannya, Wamenkomdigi menjelaskan bahwa Perpres AI ini tidak berdiri sendiri, melainkan dibangun di atas dua pilar regulasi utama. Dokumen tersebut adalah Peta Jalan AI Nasional (AI National Roadmap) dan pedoman Etika AI. Kedua dokumen ini sebelumnya telah disiapkan sebagai landasan hukum dan kini sedang diproses untuk dilebur menjadi satu kesatuan dalam Perpres.

Nezar menyebutkan bahwa proses harmonisasi di Setneg sedang berlangsung intensif. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan tata kelola AI yang selama ini masih menjadi perdebatan, terutama terkait batasan pengembangan dan penerapannya di industri.

“Dua dokumen, pertama adalah AI National Roadmap, yang kedua soal Etika AI. Keduanya akan dijadikan rujukan untuk Perpres dalam waktu dekat. Proses sedang berlangsung di Setneg saat ini,” tutur Nezar menambahkan.

Menyeimbangkan Inovasi dan Proteksi

Salah satu poin kritis yang disoroti dalam rancangan regulasi ini adalah bagaimana menciptakan keseimbangan antara kebebasan berinovasi dengan perlindungan hak-hak masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat mematikan kreativitas talenta digital, namun ketiadaan aturan justru berpotensi merugikan publik.

Perpres AI dirancang untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi yang beretika. Artinya, para pelaku industri AI memiliki pedoman jelas agar teknologi yang mereka kembangkan tidak melanggar privasi atau merugikan masyarakat luas. Hal ini sangat relevan, terutama ketika AI mulai masuk ke ranah krusial seperti kesehatan, di mana diagnosis penyakit tetap membutuhkan pengawasan ketat manusia.

“Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” tegas Nezar.

Langkah pemerintah mendorong peraturan AI ke tingkat Perpres ini menandakan pergeseran dari sekadar imbauan etika menjadi aturan yang lebih memiliki kekuatan hukum. Dengan adanya Peta Jalan AI Nasional dan aturan etika yang terintegrasi, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pasar pengguna teknologi, tetapi juga pemain kunci yang memiliki kedaulatan digital yang matang.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI