Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan baru yang mewajibkan registrasi pelanggan seluler menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini bertujuan meminimalisasi penyalahgunaan identitas untuk kejahatan digital seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.
Mekanisme registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dinilai masih rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan. Komdigi dalam pernyataan tertulisnya menegaskan, “Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.”
Landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021 tentang kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC). Namun, aturan teknis penggunaan biometrik wajah belum diatur secara detail dalam peraturan menteri tersebut.
Rincian Aturan Baru Registrasi Biometrik
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan menjadi bagian dari Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025. Beberapa poin material baru yang akan diatur meliputi kewajiban registrasi bagi calon pelanggan WNI dengan tiga komponen data: Nomor MSISDN (nomor pelanggan), NIK, dan data biometrik pengenalan wajah.
Untuk calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah yang belum memiliki KTP elektronik maupun data biometrik, registrasi wajib menggunakan NIK calon pelanggan serta NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga. Ketentuan serupa juga berlaku untuk registrasi eSIM yang harus menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah.
Baca Juga:
Komdigi menjelaskan bahwa RPM Registrasi Pelanggan akan mengatur beberapa hal pokok mencakup registrasi pelanggan jasa telekomunikasi (prabayar dan pascabayar), keamanan data pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan peralihan. Penguatan registrasi ini sejalan dengan upaya Kemkomdigi memperketat pengawasan judi online melalui berbagai sistem pengendalian.
Tahapan Implementasi dan Ketentuan Khusus
Penerapan aturan registrasi biometrik wajah akan dilakukan secara bertahap selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan. Pada tahap transisi ini, registrasi masih dapat menggunakan NIK dan nomor KK, sementara biometrik face recognition bersifat opsional.
Masa transisi satu tahun bertujuan memberikan ruang sosialisasi serta memastikan kesiapan penyelenggara telekomunikasi. Setelah periode tersebut berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik face recognition. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, sementara pelanggan eksisting yang telah teregistrasi menggunakan NIK dan nomor KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Komdigi menambahkan, “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional.”
Langkah penguatan keamanan digital ini juga tercermin dalam upaya Kemkomdigi memperkuat kolaborasi pengawasan gim online untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya. Sementara itu, operator telekomunikasi seperti XL Axiata terus menunjukkan kinerja positif di tengah transformasi digital yang berlangsung cepat.
Implementasi registrasi biometrik diharapkan dapat mengurangi secara signifikan kasus penipuan online dan penyalahgunaan identitas yang selama ini merugikan masyarakat. Teknologi face recognition dengan akurasi mencapai 95% dinilai mampu memverifikasi identitas pengguna dengan lebih akurat dibanding metode konvensional.

