Telset.id – Texas mungkin akan menjadi negara bagian AS berikutnya yang memberlakukan aturan ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan media sosial untuk siapa pun di bawah usia 18 tahun baru saja melewati tahap komite Senat dan siap diputuskan dalam pemungutan suara di depan Senat Negara Bagian Texas.
RUU ini memiliki tenggat waktu hingga sesi legislatif negara bagian berakhir pada 2 Juni, menyisakan sekitar satu minggu untuk disetujui oleh Senat dan gubernur. Awal tahun ini, RUU ini telah melewati tahap komite DPR dan kemudian disetujui oleh DPR Texas. Jika disahkan menjadi undang-undang, RUU ini akan memaksa platform media sosial untuk memverifikasi usia siapa pun yang membuat akun, mirip dengan undang-undang Texas yang mewajibkan situs web berisi konten dewasa menerapkan sistem verifikasi usia.
Orang Tua Bisa Hapus Akun Anak
Selain itu, larangan media sosial di Texas juga mengusulkan agar orang tua dapat menghapus akun media sosial anak mereka. Platform diberi waktu 10 hari untuk mematuhi permintaan tersebut atau menghadapi denda dari jaksa agung negara bagian. Ini adalah langkah yang lebih ketat dibandingkan dengan aturan serupa di Florida, di mana Gubernur Ron DeSantis tahun lalu menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 14 tahun dan mewajibkan anak berusia 14-15 tahun mendapatkan persetujuan orang tua untuk membuat atau menggunakan akun.
Baca Juga:
Langkah Nasional AS Juga Sedang Diusulkan
Di tingkat nasional, Senat AS telah memperkenalkan RUU pada April 2024 yang bertujuan melarang platform media sosial untuk anak di bawah 13 tahun. Meskipun sempat mandek di tahap komite, senator Brian Schatz (D-Hawaii) dan Ted Cruz (R-Texas) baru-baru ini memberikan sinyal bahwa upaya kedua untuk mengesahkan RUU ini mungkin akan dilakukan.
Langkah Texas ini menimbulkan pertanyaan: seberapa efektif larangan media sosial bagi anak-anak? Seperti yang terjadi di Australia, larangan serupa sering kali tidak sepenuhnya berhasil mencegah anak-anak mengakses platform tersebut. Di sisi lain, kolaborasi antara pemerintah dan platform, seperti yang dilakukan Kemkominfo di Indonesia, bisa menjadi alternatif yang lebih realistis.
Jika RUU Texas disahkan, ini akan menjadi salah satu aturan paling ketat di AS terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Namun, tantangan implementasi dan pengawasan tetap menjadi pertanyaan besar. Apakah langkah ini akan benar-benar melindungi anak-anak atau justru memicu solusi kreatif untuk menghindari aturan? Hanya waktu yang akan menjawab.