Menkominfo Minta Telkomsel Investigasi Kasus Denny Siregar

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT
Table of contents

Telset.id, Jakarta – Menkominfo Johnny G.Plate buka suara terkait kasus kebocoran data yang menimpa Denny Siregar. Johnny meminta Telkomsel untuk melakukan investigasi internal terkait kasus tersebut.

Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Senin (06/07/2020), Johnny mengatakan jika Kominfo telah melakukan diskusi dan evaluasi mengenai keamanan data Telkomsel dan operator seluler lainnya.

{Baca juga: Kronologi Kasus “Calon Teroris” Denny Siregar yang Menyeret Telkomsel}

Hasilnya  semua operator termasuk Telkomsel telah memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

Sertifikasi ISO 27001 adalah sertifikasi yang sesuai dengan Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001,” kata Johnny.

Khusus untuk Telkomsel, Johnny meminta operator pimpinan Setyanto Hantoro tersebut untuk melakukan investigasi internal.

Pasalnya Telkomsel telah mengantongi ISO 27001 namun masih ada laporan dugaan kebocoran data dari pelanggan mereka.

“Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler,” tutur Johnny.

{Baca juga: Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel dan Kominfo Terkait “Cyber Teroris”}

Politisi Partai Nasdem juga meminta Telkomsel supaya segera melakukan investigasi dan mengumumkannya kepada Kominfo hasil investigasi mereka.

“Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan,” tambah Johnny.

Johnny menghimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan data pribadi lainnya.

“Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar Johnny.

Terakhir yang akrab disapa Bang Johnny tersebut mengatakan jika kasus penyalahgunaan data pribadi bisa diproses secara hukum.

“Kementerian Kominfo juga menegaskan Kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum,” tutup Johnny.

Sebelumnya, Denny Siregar ancam gugat Telkomsel dan Kementerian Komunikasi dan Informatiksa (Kominfo). Penyebabnya, ia merasa data pribadi miliknya telah bocor di internet.

Penggiat media sosial Deni Siregar ancam gugat Telkomsel dan Kominfo yang dilayangkan melalui laman Facebook pribadinya pada Minggu (06/07/2020).

Ia mempertanyakan keamanan data pengguna pada kebijakan registrasi kartu prabayar yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2018 lalu.

Tanggapan Telkomsel

Menanggapi ancaman itu, Telkomsel menegaskan bahwa pihaknya menjamin data pelanggannya, termasuk data milik Denny Siregar.

VP Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menyatakan jika perlindungan data pelanggan menjadi prioritas perusahaan.

{Baca juga: Akan Digugat Denny Siregar, Ini Tanggapan Telkomsel}

“Bagi Telkomsel, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama, sehingga kami senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi,” kata Denny Abidin, dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2020).

Denny menambahkan jika Telkomsel mengacu pada International Telecommunication Union (ITU), Global System for Mobile Communications Association (GSMA) dan Fundamental Technical Plan (FTP) Nasional dalam aspek standard teknis dan keamanan. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI