Telset.id, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (
Melalui diskusi virtual Indonesia Technology Forum (ITF) pada Rabu (25/06/2020), Hasan menerima banyak laporan terkait ponsel BM yang beredar di pasar online maupun offline di Indonesia.
Ponsel-ponsel ilegal tersebut masih dijual secara bebas dan ternyata bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator Tanah Air.
{Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Terbaru}
“Ponsel BM masih beredar. Info dari pasar menyebut jika masih ada yang menjual ponsel BM dan ketika dicoba ternyata bisa aktif,” kata Aula.
Temuan tersebut membuat konsumen dan pedagang ponsel resmi bingung, karena aturan IMEI telah berlaku sejak April 2020. Mereka tambah heran karena ponsel BM tetap bisa terhubung dengan jaringan selular Indonesia.
“Ini bikin bingung konsumen dan pedagang,” tambah Aula.
{Baca juga: ITF: Ponsel BM Masih Bebas Dijual, Termasuk iPhone SE 2020}
Lebih lanjut, ponsel memisalkan, oknum pedagang ponsel BM menjual iPhone SE 2020 di salah satu platform e-commerce.
“iPhone SE 2020 belum dijual resmi di Indonesia sehingga seharusnya tidak dijual,” tutur Aula.
Untuk itu, Hasan meminta pemerintah untuk serius menerapkan aturan IMEI. Caranya, dengan melakukan pengawasan ketat kepada para pedagang smartphone, baik di toko offline maupun online, serta meminta Dirjen Bea Cukai Kemenkeu untuk mengawasi masuknya ponsel BM ke Indonesia.
{Baca juga: Ponsel BM Masih Beredar, Aturan IMEI Perlu Evaluasi}
“APSI meminta tolong pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terkait peredaran ponsel BM. Kominfo bisa memantau ponsel-ponsel yang launching di luar negeri dan Bea Cukai bisa memantau barang-barang ilegal yang masuk di Indonesia,” ujar Aula.
Terakhir, ia juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada konsumen dan pedagang supaya mereka tidak membeli dan menjual ponsel BM. “Sosialisasi harus dilakukan kepada semua pihak,” tutup Aula. (NM/MF)