Pemerintah Bungkam Soal Penjualan Ponsel BM di Batam

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) enggan berkomentar terkait kasus ponsel BM yang masih bebas beredar di Kota Batam.

Tim Telset.id pada Kamis (11/06/2020) telah mencoba menghubungi pihak Kominfo dan Kemenperin untuk meminta tanggapan atas kasus tersebut.

{Baca juga: Aturan IMEI Berlaku, Ponsel BM di Batam Masih Dijual Bebas}

Pertama kepada Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin.

Melalui pesan WhatsAppp, Najamudin mengaku tidak bisa berkomentar terkait kasus ponsel BM yang masih beredar di Kota Batam. “Maaf sementara saya gak bisa komentar ya. Terima kasih,” kata Najamudin.

Najamudin hanya menjawab singkat jika pihaknya akan melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail maksud dari koordinasi tersebut. “Sedang dikoordinasikan mas,” kata Najamudin.

Tim Telset.id juga mengonfirmasi kepada Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail, Plt Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Indra Utama dan Plt Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu namun hingga berita ini dirilis, pihak Kominfo belum membalas pesan dari kami.

Sebelumnya aturan IMEI tidak efektif untuk menekan peredaran ponsel Black Market (BM). Buktinya pedagang ponsel BM masih bebas berjualan di Batam dan mereka mengklaim ponsel yang mereka jual bisa digunakan secara normal.

Dilansir Telset.id dari Batam Today pada Kamis (11/06/2020) seorang pedagang yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku masih berjualan ponsel BM.

{Baca juga: Aturan IMEI Resmi Berlaku Hari ini, Begini Cara Cek IMEI Ponsel}

Pedagang tersebut mengklaim jika barang-barang dari Singapura tersebut bisa digunakan secara normal walaupun statusnya ilegal. Nomor IMEI ponsel tidak diblokir pemerintah sehingga ponsel bisa dihubungkan dengan kartu SIM operator seluler.

“Bisa kok, meski IMEI-nya tak terdaftar, tetap bisa dipakai. Memang banyak yang mempertanyakan itu, tetapi tak ada masalah, tak diblokir,” tuturnya. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI