RPM Aturan IMEI

Aturan IMEI Berlaku Sebulan Lagi, Pemerintah Gelar ā€œKonsultasi RPMā€

Penulis:Naufal Mamduh
Terbit:
Diperbarui:18 Maret 2020
ā±ļø2 menit membaca
Bagikan:

Telset.id, Jakarta – Menjelang berlakunya aturan blokir ponsel BM atauĀ black market melalui IMEI yang tinggal sebulan lagi, Kominfo menggelar konsultasi publik mengenaiĀ Rancangan PeraturanĀ Menteri (RPM) aturan IMEI.

Konsultasi publik soal RPM aturan IMEI ini akan berlaku selama seminggu. Sehingga, masyarakat bisaĀ memberi masukan terkait rancangan aturan tersebut.Ā 

Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, rancangan aturan yang dimaksud adalahĀ Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaĀ Nomor 11 Tahun 2019 tentangĀ PengendalianĀ Alat dan/atau Perangkat TelekomunikasiĀ yang Tersambung ke JaringanĀ Bergerak SelulerĀ melalui IdentifikasiĀ International Mobile Equipment Identity (IMEI).Ā 

{Baca juga: YLKI: Belum Ada Sosialisasi Aturan IMEI ke Konsumen}

ā€œGuna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik,ā€ katanya, dalam keterangan resmi.

Ferdinandus menjelaskan, konsultasi publik terkait RPM aturan IMEI dilakukan oleh Kominfo karena inginĀ melakukan perubahan atau penyesuaian mengenai definisi dan pasal-pasal dalam aturan tersebut.

Misalnya, penyesuaian definisi Sistem Informasi Industri Nasional,Ā Equipment Identity Register (EIR),Ā Central Equipment Identity Register (CEIR), skema whitelist, serta skema blacklist.Ā Pada aspek pasal, akan ada perubahan pada pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 11 dan pasal 13.

{Baca juga:Ā Spesifikasi dan Harga Hp Terbaru}

ā€œRPM tersebut disusun sebagai implementasi pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yangĀ tersambungĀ ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI,ā€ tambah Ferdinandus.Ā 

Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan serta tanggapan soal RPM aturan blokir ponsel BM atauĀ black market melalui IMEI, bisa melalui beberapa email resmi Kominfo. Seperti,Ā fauz001@kominfo.go.id, dimas_yanuarsyah@postel.go.id, roffi_hafizh@postel.go.id, danĀ siti_n@postel.go.id. Masyarakat dapat mengirimnya mulai dari 18 Maret hingga 25 Maret 2020.

{Baca juga: Sah! Aturan IMEI Resmi Ditandatangani Tiga Kementerian}

Sebelumnya, para menteri kala itu seperti Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah resmi menandatangani regulasi IMEI pada Jumat (18/10) pagi di kantor Kemenperin Jakarta.

Khusus kominfo, regulasiĀ  yang ditandatangani adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pengendalian alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersambung kedalam jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI. Rencananya, aturan ini akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang. (NM/MF)