Aturan IMEI Berlaku Sebulan Lagi, Pemerintah Gelar “Konsultasi RPM”

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Menjelang berlakunya aturan blokir ponsel BM atau black market melalui IMEI yang tinggal sebulan lagi, Kominfo menggelar konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) aturan IMEI.

Konsultasi publik soal RPM aturan IMEI ini akan berlaku selama seminggu. Sehingga, masyarakat bisa memberi masukan terkait rancangan aturan tersebut. 

Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, rancangan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI)

{Baca juga: YLKI: Belum Ada Sosialisasi Aturan IMEI ke Konsumen}

“Guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik,” katanya, dalam keterangan resmi.

Ferdinandus menjelaskan, konsultasi publik terkait RPM aturan IMEI dilakukan oleh Kominfo karena ingin melakukan perubahan atau penyesuaian mengenai definisi dan pasal-pasal dalam aturan tersebut.

Misalnya, penyesuaian definisi Sistem Informasi Industri NasionalEquipment Identity Register (EIR), Central Equipment Identity Register (CEIR), skema whitelist, serta skema blacklist. Pada aspek pasal, akan ada perubahan pada pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 11 dan pasal 13.

{Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Terbaru}

“RPM tersebut disusun sebagai implementasi pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI,” tambah Ferdinandus. 

Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan serta tanggapan soal RPM aturan blokir ponsel BM atau black market melalui IMEI, bisa melalui beberapa email resmi Kominfo. Seperti, fauz001@kominfo.go.id, dimas_yanuarsyah@postel.go.id, roffi_hafizh@postel.go.id, dan siti_n@postel.go.id. Masyarakat dapat mengirimnya mulai dari 18 Maret hingga 25 Maret 2020.

{Baca juga: Sah! Aturan IMEI Resmi Ditandatangani Tiga Kementerian}

Sebelumnya, para menteri kala itu seperti Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah resmi menandatangani regulasi IMEI pada Jumat (18/10) pagi di kantor Kemenperin Jakarta.

Khusus kominfo, regulasi  yang ditandatangani adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pengendalian alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersambung kedalam jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI. Rencananya, aturan ini akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang. (NM/MF)

SourceKominfo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI