Validasi IMEI Segera Berlaku, Vendor Ponsel Lokal Girang

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan validasi IMEI (international mobile equipment identification) pada 18 April 2020 mendatang ditanggapi positif oleh para vendor ponsel lokal. Aturan tersebut dianggap akan menyehatkan industri, mengingat selama ini penjualan smartphone BM (Black Market) dinilai telah merusak industri ponsel.

“Jangan ditunda, lanjut saja (kebijakan validasi IMEI) agar industri dalam negeri bisa bangkit lagi,” ujar Andi Gusena selaku Direktur Marketing Advan.

Diperkirakan, ponsel BM di pasar sudah merugikan negara dengan hilangnya potensi pemasukan pajak sampai Rp 2,8 triliun setahun. Ini karena pemain ponsel BM tidak membayar pajak. Sementara industri lokal harus membangun pabrik, memenuhi kewajiban TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) untuk setiap produknya dan itu semua memakan biaya ratusan miliar rupiah.

{Baca Juga: YLKI: Belum Ada Sosialisasi Aturan IMEI ke Konsumen}

Masuknya ponsel BM dengan beda harga yang lumayan jauh dengan harga ponsel lokal membuat industri terpuruk, produksi berkurang bahkan ada yang terhenti. Akibatnya banyak terjadi pengurangan pekerja yang akhirnya meresahkan masyarakat karena menurunnya pendapatan. Disamping tentu saja turunnya pajak yang bisa diserap pemerintah dari industri.

Senada dengan Advan, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim mengakui, serangan ponsel BM yang menawarkan harga ponsel pintar lebih murah membuat pasar terganggu dan sulit bersaing. Industri ponsel lokal secara keseluruhan sangat dirugikan ponsel BM. Jika tidak segera diantisipasi akan berdampak sangat buruk terhadap industri ponsel pintar secara keseluruhan.

“Harapan kami konsumen bisa lebih sadar bahwa membeli ponsel BM sangat merugikan diri sendiri dan negara karena ponsel BM tidak berkontribusi pajak dan pembangunan negara,” ungkap Suryadi.

Kalangan industri dan pasar berharap agar berlakunya aturan validas IMEI tidak mundur dari yang sudah ditetapkan, 18 April 2020. Pemunduran aturan efeknya akan sangat besar karena akan membuat penyelundupan ponsel BM semakin deras dan kerugian negara akan semakin besar.

Menurut Suryadi, validasi IMEI sebuah langkah strategis yang dibuat pemerintah, dimana aturan tersebut melengkapi peraturan terdahulu mengenai TKDN.

CEO MITO, Hansen menuturkan bahwa kebijakan TKDN yang ditetapkan pemerintah beberapa tahun lalu awalnya menjadi angin segar para pelaku industri ponsel tanah air. Namun pada akhirnya ,maraknya ponsel BM yang beredar kembali memukul para vendor yang telah serius mengembangkan pabrikan.

{Baca Juga: 4 Tips Beli Ponsel di Toko Online Saat Aturan IMEI Berlaku}

“Kami membangun pabrik, jaringan ritel dan pusat pelayanan, tetapi ponsel BM memotong rantai tersebut dan bisa menjual ponsel lebih murah karena variable cost-nya sedikit,” keluhnya.

Hansen berharap aturan validasi IMEI dijalankan sesuai rencana dan semua ekosistem industri harus berkomitmen bersama.

Adapun peraturan validasi IMEI yang diwewenangi oleh Kementerian Perindustrian, akan menggunakan skema white list. Kemenperin akan mengaktifkan SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional), dimana sistem ini akan memberi informasi kepada operator, nomor IMEI ponsel BM tidak terdaftar sementara ponsel resmi terdaftar.  Ponsel yang IMEI-nya tidak ada dalam daftar Sibina, akan langsung diblokir. [IR/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI