Telset.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa tarif ojek online atau ojol akan naik sekitar Rp 250/km. Aturan kenaikan tarif ojol tersebut akan berlaku pada 16 Maret mendatang.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi jumlah kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas berbeda. Tarif batas bawah akan naik sebesar Rp 250/km dan tarif batas atas akan naik Rp 150/km.
“Untuk zona dua kenaikannya pak Menhub dari Rp 225 (per km), beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp 250 per km,” kata Budi di Kantor Kemenhub, Selasa (10/03/2020).
{Baca juga: Pengemudi Ojol di Daerah Minta Tarif Dinaikkan}
Artinya, tarif batas bawah ojol akan naik dari Rp 2.000/km menjadi Rp 2.250/km, dan tarif batas atas akan naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km.
Ia memastikan, biaya jasa juga mengalami kenaikan. Setelah dihitung, Kemenhub akan menaikan biayanya dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
“Biaya jasa minimal kenaikannya setelah kita lakukan penyesuaian menjadi Rp 9.000 batas bawahnya dan kemudian sampainya sekitar Rp 10.500,” jelas Budi.
Tarif baru ojol akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2020. Saat ini, pemerintah sedang membuat aturan pengganti dari Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Nantinya, aturan baru akan menjadi landasan hukum untuk tarif baru ojek online.
“Jadi setelah kami umumkan ini kan perlu ada penyesuaian terhadap algoritma di masing-masing aplikasinya para pengemudi. Jadi saya juga lagi menyiapkan pengganti Kepmen Nomor 348/2019,” tutur Budi.
{Baca juga: Berlaku Mei, Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online Baru}
Lebih lanjut, Budi pun mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan ride-hailing seperti Gojek, Grab dan Maxim. Tujuannya untuk melihat apakah mereka mematuhi aturan atau tidak.
“Nanti setelah tanggal 16, pasti setelah itu saya akan lakukan evaluasi terutama seberapa jauh tingkat kepatuhan aplikator terhadap kenaikan tarif ” tutup Budi. (NM/MF)