Makin Banyak, Hoaks Virus Corona Capai 170 Jenis

Telset.id, Jakarta – Hari ini Kominfo bersama dengan Masyarakat Anti fitnah Indonesia (Mafindo) menggelar diskusi publik bertajuk “Hoax Virus Corona: Strategi & Mitigasi Krisis Informasia”.

Diskusi publik ini digelar dalam rangka memberikan awareness bagi masyarakat untuk menguatkan literasi digital, ditengah maraknya misinformasi dan disinformasi terkait penyebaran virus Corona akhir-akhir ini.

“Tercatat sudah lebih dari 170 jenis hoax yang beredar mengenai virus Corona di Indonesia. Dan setidaknya sudah ada lima kasus hoax yang ditangani oleh pihak berwajib,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, yang juga akrab dipanggil Sammy.

Angka tersebut meningkat, dimana sebelumnya Kominfo menyebutkan bahwa ada sekitar 86 jenis hoax yang beredar terkait virus Corona.

Adapun bentuk hoaks terkait virus Corona yang beredar di masyarakat saat ini diantaranya, Hoaks suspect dan korban positif Corona, Hoaks korban meninggal Corona, Hoaks penyebab virus Corona, Hoaks penyebaran virus Corona, Hoaks Lokasi penyebaran Virus Corona, Hoaks Corona dengan Isu SARA, Hoaks Corona sebagai senjata Biologis, Hoaks cara pencegahan virus Corona, dan banyak lagi,

{Baca Juga: Cegah Hoaks Virus Corona, Mafindo: Jangan Percaya Grup WA!}

Munculnya hoaks di tengah wabah COVID-19 tentunya semakin meningkatkan kepanikan masyarakat dalam menanggapi virus tersebut. Dikhawatirkan, kepanikan yang ditimbulkan justru menjadi lebih berbahaya dibandingkan virus itu sendiri.

“Bisa terjadi rush yang nantinya merugikan semua kalangan,” lanjut Sammy.

Contohnya pun yang telah terjadi dimana masyarakat langsung memborong habis masker dan juga hand sanitizer. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada kekacauan lebih besar yang ditimbulkan oleh hoaks yang beredar terkait virus Corona ini.

Kominfo  terus berupaya menanggulangi penyebaran hoaks tersebut, yaitu dengan bekerja sama dengan media massa dan juga platform media sosial.

Adapun tiga langkah kerjasama yang dilakukan dengan media massa yaitu kerjasama cek fakta dengan beberapa media nasional yang telah memiliki program cek fakta, kerjasama dalam publikasi rutin laporan isu hoaks, dan kerjasama untuk literasi digital di media massa.

{Baca Juga: Duh! Kominfo Kembali Temukan 86 Konten Hoaks Virus Corona}

Sedangkan di platform, Kominfo melakukan cek fakta dan klarifikasi konten berita atau informasi yang diunggah di platform sosmed, pengajuan takedown atau blokir konten hoaks, program cek fakta bersama antar platform, media nasional dan komunitas cek fakta di Indonesia, serta program literasi digital bersama kominfo, K/L dan multitaskholder.

Kominfo mengingatkan bagi masyarakat untuk tidak sembarang dalam menyebarkan konten. Sebab, membagikan konten hoaks dapat diancam pidana yang cukup berat yaitu masuk penjara. [IR/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI