Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator seluler melakukan uji coba blokir ponsel BM lewat IMEI selama 2 hari. Uji coba tersebut dilakukan pada Senin (17/02) dan Selasa (18/02).
Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, uji coba blokir ponsel BM lewat IMEI dilakukan menggunakan dua mekanisme pemblokiran, yakni mekanisme blacklist atau whitelist.
Pada mekanisme blacklist, ponsel yang terdeteksi ilegal atau BM, akan mendapatakan notifikasi jika ponselnya ilegal dan akan diblokir.
{Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Terbaru}
“Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya,” tulis Ferdinandus Setu pada Senin (17/02/2020).
Sedangkan mekanisme whitelist, maka ponsel ilegal tidak akan mendapat sinyal atau layanan telekomunikasi ketika aturan IMEI diterapkan.
{Baca juga: Siap-siap! Kominfo akan Uji Coba Pemblokiran Ponsel BM}
Kominfo menggandeng XL Axiata untuk lakukan uji coba menggunakan mekanisme blacklist. Sedangkan untuk whitelist, Kominfo bekerja sama dengan Telkomsel.
Uji coba lewat IMEI merupakan strategi Kominfo untuk menentukan skema pemblokiran IMEI ponsel. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said, beberapa waktu lalu.
{Baca juga: Uji Coba Blokir Ponsel Black Market Pakai 2 Cara, Begini Skemanya}
Akbar menilai, Kominfo dan operator ingin aturan IMEI tidak berdampak besar terhadap konsumen. Maka, uji coba ini dilakukan untuk mengidentifikasi tandar Operasional Prosedur (SOP) yang tepat ketika aturan blokir ponsel ilegal diterapkan pada April 2020 mendatang.
“Ini untuk uji coba use case agar kita bisa identifikasi SOP yang paling minim dampaknya ke konsumen. Lebih tepatnya Proof of Concept untuk skema blacklist dan whitelist melalui pengujian,” jelas Akbar. (NM/MF)