Soal Pajak Netflix, Menkominfo Pilih Tunggu Omnibus Law Pajak

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta Menkominfo Johnny G. Plate akhirnya buka suara terkait pajak untuk layanan Over The Top (OTT) seperti Netflix di Indonesia. Menurutnya, skema penarikan pajak bagi Netflix dan OTT lainnya akan diatur dalam RUU Omnibus Law Pajak.

“Nanti akan ada RUU Omnibus Law Pajak. RUU atau Rencana UU Omnibus pajak. Nah, nanti di sana diatur” kata Johnny di Jakarta, Selasa (28/01/2020).

Meski demikian, Johnny mengaku telah melakukan pertemuan dengan Netflix untuk membahas pajak di Indonesia. Ia menyatakan, Netflix adalah perusahaan yang kooperatif dengan pemerintah khususnya Kominfo.

{Baca juga: Kominfo: Netflix Bingung Cara Bayar Pajak di Indonesia}

“Perusahaan-perusahaan OTT, termasuk Netflix, yang saya tahu dari pembicaraan dengan saya semuanya kooperatif. Mereka semua kooperatif,” ujar Johnny.

Layanan tersebut sebenarnya sudah paham kalau mereka sudah harus membayar pajak agar negara mendapatkan keuntungan. Tapi menurut Johnny, sebaiknya semua pihak menunggu hasil dari RUU Omnibus pajak yang saat ini belum disahkan.

“Itu dipahami betul ada itu, tapi kan jangan mendahului undang-undang. Ya, kita tunggu dan proses di mana, apa sosialisasinya, sampai itu direspon oleh perusahaan OTT. Tidak hanya Netflix, yang lain-lain juga,” jelasnya.

Terakhir, ketika disinggung apakah saat ini perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah membayar pajak atau tidak, Johnny meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Menkeu Sri Mulyani yang lebih berwenang terkait pajak.

“Tanyakan ke Menteri Keuangan,” tutup Johnny.

{Baca juga: Indonesia Kejar Pajak Netflix, DPR: Contek Caranya Singapura}

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan jika Netflix sebenarnya mau membayar pajak ke Indonesia. Akan tetapi, ia mengatakan kalau Netflix masih bingung bagaimana prosedur menyalurkan pajak ke Indonesia.

“Mau bayar pajak ke mana? Saya sudah ketemuan, dia mau bayar pajak, tapi bagaimana bayar pajaknya, yang menerima uang siapa? Nanti ditangkap KPK. Kan harus ada alasannya, harus ada aturannya menerima uang itu,” kata Semuel. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI